JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menetapkan Harga Patokan Mineral. Harga patokan Mineral logam akan berlaku untuk domestik dan ekspor.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan penetapan harga patokan mineral (HPM) dihitung berdasarkan formulasi harga.
“Oktober kami akan terbitkan implementasi patokan harga mineral, supaya tidak saling tekan-menekan,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (26/9).
Bambang menambahkan formulasi harga akan terdiri dari harga acuan global. Namun demikian, persentase untuk tiap HPM logam akan berbeda satu dengan yang lain.
HPM akan menjadi acuan sehingga perusahaan tambang tidak menjual dengan harga yang lebih tinggi sebaliknya pengusaha smelter tidak membeli dengan harga dibawah harga pasar. Dalam hal ini pemerintah tidak ingin salah satu pihak lebih unggul dari pihak lain dalam menentukan harga komoditas.
HPM nantinya berlaku untuk komoditi nikel, kobalt, timbal, seng, bauksit, besi, emas, perak, timah, tembaga, mangan, krom, dan titanium. Sementara harga patokan yang ditetapkan mengacu pada sejumlah index di dunia seperti London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal maupun Indonesia Commodity & Derivatives exchange.
 “Untuk patokan bayar royalti,” tandas Bambang.(RA)