JAKARTA – Pemerintah akan segera menerbitkan payung hukum terbaru, berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengatur keuntungan jasa pengangkutan gas (level midstream).

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM mengatakan, ‎pemerintah akan msngatur batas pengambilan keuntungan jasa pengangkutan gas maksimal tujuh persen dari harga gas. Serta batasan pengembalian modal (Internal Rate of Retrun/IRR) sebesar 11%.

“Jadi 11% untuk Internal Rate of Return ‎ dan tujuh persen untuk niaga,” kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/10).

Dengan cara tersebut diharapkan pengaturan harga gas bisa lebih adil. Apalagi selama ini para pihak yang berbisnis di level midstream (trader) dianggap mengambil untung terlalu besar.

Menurut Arcandra, Kementerian ESDM telah menyelesaikan draft beleid tersebut dan saat ini sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut pada tingkat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

“Margin midstream gas permen sudah jadi, sedang sinkronisasi di Kemenko Maritim‎,” tukas Arcandra.

Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi, Kerja Sama dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM,  mengungkapkan ada mekanisme baru dalam penerbitan permen yang mengatur tata kelola dengan ruang lingkup lebih luas dan bersinggungan dengan sektor lain,  yakni harus disinkronisasi di kementerian koordinator.

Bahkan jika menyangkut hal lebih vital maka pembahasannya pada tingkat rapat terbatas (Ratas) dengan presiden.

“Semua peraturan dibahas di Kemenko, kalau lebih penting lagi dibahas di ratus. Jadi tidak bisa langsung ditandatangani menteri,” tegas Dadan.(RI)