JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon permintaan tambahan bagi hasil atau split dari Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dikelola anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah sudah jauh hari mendengar usulan Pertamina untuk mengajukan tambahan split dalam pengelolaan blok ONWJ, namun belum dibahas karena PHE ONWJ belum menyediakan usulan secara resmi serta bahan yang dapat dijadikan bahan kajian bersama.

“Rapatnya ini setelah mereka mengajukan. Kita bahas hari ini. Usulan (tambahan split) dari Pertamina kita bahas,” kata Wiratmaja di Jakarta, Jumat (5/5).

PHE ONWJ adalah kontraktor pertama yang menggunakan skema kontrak gross split di Indonesia. Dalam kontrak, bagi hasil (final split) untuk minyak adalah pemerintah mendapatkan split sebesar 42,5% dan kontraktor sebesar 57,5%. Dan pembagian hasil untuk gas adalah sebesar 37,5% menjadi bagian pemerintah dan 62,5% untuk kontraktor.

Meskipun mendapatkan bagi hasil lebih, namun jumlah cost atau biaya yang diperlukan untuk mengelola blok tersebut diyakini akan besar. Apalagi seluruh pembiayaan akan ditanggung seluruhnya oleh kontraktor.

Beban PHE ONWJ juga bertambah dengan adanya undepreciated cost sebesar US$ 453 juta belum dibayarkan pemerintah. Jumlah sebesar itu dinilai cukup berpengaruh terhadap beban tambahan yang ditanggung kontraktor.

Pemerintah sebelumnya memang telah menjanjikan tidak akan kaku dalam menjalankan skema kontrak gross split. Hal ini ditunjukkan dengan terbukanya pintu negosiasi dalam penentuan split bagi kontraktor.

Gunung Sardjono Hadi, Direktur Utama PHE, mengatakan pemerintah ingin menjadikan PHE ONWJ sebagai wilayah kerja migas percontohan yang menggunakan gross split. Untuk itu keputusan penambahan split diupayakan tidak memakan waktu lama.

Jumlah penambahan split yang diajukan PHE baru akan ditetapkan bersama saat pembahasan dengan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

“Target dari Pak Wamen ESDM hari ini harus selesai dengan PHE ONWJ. Karena akan dijadikan model untuk WK yang lain,” tandas Gunung.(RI)