JAKARTA – Setelah aturan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) ketenagalistrikan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyederhanakan 19 regulasi terkait ketenagalistrikan.  Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyederhanaan regulasi dalam rangka meningkatkan investasi.

Andy Noorsaman Sommeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan 19 regulasi ketengalistrikan yang akan disederhanakan tersebut dibagi menjadi tiga Peraturan Menteri (Permen). “Total ada 19 regulasi dan itu akan menjadi tiga.Yang pertama itu Standar Nasional Indonesia (SNI), sudah disahkan. Kemudian yang kedua Permen berkaitan dengan safety culture (budaya keselamatan) ketenagalistrikan,” kata Andy di Jakarta, Senin (29/1).

Menteri ESDM tercatat telah menandatangani Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan, yang merupakan penyederhanaan dari sepuluh Permen dan satu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait SNI.

Andy mengatakan langkah itu untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan instruksi Presiden untuk melakukan penyederhanaan regulasi.

“Kemudian Permen yang terakhir, yang ketiga adalah berkaitan dengan akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan. Ini tujuannya untuk melindungi konsumen dan melindungi pengusahanya juga,” kata Andy.(RA)