JAKARTA – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar hingga akhir Desember 2016 tetap dibanderol Rp6.450 per liter dan Rp5.150 per liter. Keputusan mempertahankan harga BBM premium dan solar diputuskan berdasarkan tiga komponen penghitungan, yakni kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat.

“Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek,  pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan,” kata Parlaungan Simatupang, Pelaksana Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, Kerja Sama Kementerian ESDM, Jumat (30/9).

Dengan adanya keputusan ini maka, BBM premium tetap di posisi Rp6.450 per liter, solar Rp 5.150 per liter dan minyak tanah Rp 2.500 per liter. Harga BBM penugasan sebelumnya diperkirakan akan mengalami perubahan harga dengan komposisi harga premium turun Rp 300 dan solar naik sebesar Rp 500.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis tertentu dan jenis BBM khusus penugasan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.(RI)