JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia dengan memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga tiga bulan kedepan.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan IUPK diberikan sejalan dengan proses negosiasi yang saat ini masih berlangsung antara pemerintah dan Freeport-McMoRan Inc, induk usaha Freeport Indonesia.

“IUPK jatuh pada 10 Oktober 2017, kita akan kasih tiga bulan saja (diperpanjang),” kata Jonan disela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (9/10).

Dengan adanya keputusan tersebut maka IUPK Freeport yang berlaku hingga 10 oktober diperpanjang hingga 10 Januari 2018.

Izin ekspor konsentrat diberikan kepada perusahaan yang memiliki status perusahaan sebagai IUPK.

Menurut Jonan, kelanjutan negosiasi dengan Freeport yang semula hanya menyertakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini akan kembali diikuti oleh Kementerian ESDM untuk mempercepat proses negosiasi.

Kesepakatan antara pemerintah dengan Freeport diharapkan akan selesai setelah diberikan masa perpanjangan IUPK.

Pembahasan selanjutnya adalah tentang jadwal divestasi,  mekanisme dan harga divestasi.

“51% itu kapan divestasinya, jadwalnya bagaimana, harganya berapa. Pasti tiga bulan saja,” ungkap Jonan.

Dia menegaskan sejauh ini pemerintah masih tetap berposisi menyetujui perpanjangan kontrak dengan masa waktu maksimal 2×10 tahun dengan syarat divestasi berjalan, dan penerimaan negara secara agregat harus lebih besar.

“Kita akan buat naildown (pajak) tidak berubah sepanjang konsesinya lebih baik,” tegas Jonan.(RI)