JAKARTA – Pemerintah mengakui perlu pembahasan secara mendalam dengan para pelaku usaha terhadap draf revisi Pemerintah Nomor No 79 Tahun 2010, khususnya terkait pemberlakuan kembali pembebasan pajak dan retribusi atas barang-barang operasional hulu minyak dan gas (assume and discharge).

“Sekarang tinggal pemberlakuan revisi PP 79 untuk kontrak ke depan dengan asumsi kontrak yang akan ditandatangani setelah tahun 2001 tetap menganut konsep assume and discharge dengan sedikit perubahan,” kata Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebelumnya mengeluhkan terdapat kontrak existing yang sudah terlanjur ditandatangani pada 2001 setelah UU Migas diterbitkan dan sebelum pemberlakuan PP 79 tahun 2010 masih menganut prinsip assume and discharge. Karena itu dibutuhkan kejelasan mengenai statusnya, apakah prinsip tersebut masih berlaku atau tidak.

Zikrullah, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengungkapkan saat ini pemerintah secara insentif mengkaji mekanisme pelaksanaan revisi PP 79 dengan penyetaraan beberapa poin yang memang dikeluhkan pelaku usaha.

“Akan dilakukan penyelarasan atau penyetaraan, kemudian masalah assume and discharge akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah kan sudah bilang akan diselaraskan,” kata Zikrullah.

Pemerintah menargetkan penerapan revisi PP 79 bisa mendongkrak kapasitas produksi migas nasional di masa yang akan datang. Karena itu solusi dari mekanisme penerapan revisi ini terus diupayakan.

“Pengaruh ke produksi jangka panjang.Ini akan menentukan investasi ke depan bisa 5-10 tahun setelah investasi,” tandas Zikrullah.(RI)