JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tengah mengkaji berbagai kemungkinan skenario baru dalam masa peralihan delapan blok migas yang telah memasuki masa terminasi atau habis masa kontraknya. Kedelapan blok migas tersebut telah diputuskan pemerintah untuk diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero).

Taslim Z Yunus, Kepala Bagian Humas SKK Migas,  menyatakan mekanisme peralihan awalnya akan dilakukan seperti transisi Blok Mahakam, namun setelah dikaji ternyata dibutuhkan transisi lebih cepat. Apalagi nantinya kedelapan blok migas tersebut akan menggunakan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split.

“Mahakam itu kan agak lama. Nanti SKK Migas dan Pertamina akan bekerjasama cari cara yang lebih cepat lagi,” kata Taslim di Jakarta, Selasa (31/1).

Dia menambahkan untuk bisa memastikan tidak adanya penurunan produksi di blok-blok terminasi,  pemerintah melalui aturan atau keputusan SKK Migas akan mengizinkan Pertamina untuk bisa masuk lebih awal berinvestasi di blok tersebut. “Kemudian izin-izinnya dari awal juga disiapkan karena itu aset negara, jadi akan lebih cepat lagi,” tukas Taslim.

Taslim mengakui perubahan skema kontrak menjadi gross split membuat beberapa sistem peralihan juga mengalami penyesuaian. SKK Migas bersama dengan kontraktor yang akan datang, yakni Pertamina juga telah memulai pembahasan split yang akan didapatkan.

“Delapan blok ini nanti kan beda. Unrecovered cost nya harus diperhatikan dari sekarang, sedang dihitung gross splitnya, supaya Pertamina lebih cepat masuk ke dalam,” kata dia.

Untuk mekanisme investasinya sendiri Pertamina nantinya bisa cukup hanya menyiapkan anggaran, sementara operator existing yang akan melakukan perawatan sumur atau melakukan pengeboran sumur baru. Sehingga produksi saat kontrak beralih tidak mengalami penurunan produksi.

“Pemborannya nanti kan disuruh Pertamina yang keluarkan dananya yang melakukan pemboran operator yang sekarang,” tutup Taslim.

Hingga 2018 ada 10 blok yang telah habis masa kontrak. Dua blok lebih dulu sudah diserahkan secara langsung ke Pertamina adalah Blok Mahakam dan Offshore North West Java (ONWJ). Delapan blok lainnya adalah Blok Sanga-Sanga, South East Sumatera, Blok Tengah, East Kalimantan, Attaka, North Sumatera Offshore (NSO), Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java Blok Tuban dan JOB Pertamina-Talisman Blok Ogan Komering.(RI)