JAKARTA – Pelaksanaan kontrak gross split untuk Blok Offshore North West Java (ONWJ) tinggal menunggu pengesahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Blok ONWJ yang dikelola PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Energi ONWJ akan menjadi yang pertama menggunakan kontrak dengan skema gross split.

“ONWJ sudah ada (keputusannya). Gross split, lalu sudah penugasan Pertamina semua kan. Participating interest (PI) juga sudah ke Pemda Jawa Barat,” kata IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/1).

Menurut Wiratmaja, untuk bisa mengejar target pelaksanaan skema gross split di ONWJ, Kementerian ESDM secara maraton melakukan persiapan dan finalisasi beleid terbaru tersebut. Permen gross split ditargetkan bisa rampung sebelum 17 Januari 2017. “Permen gross split sedang difinalisasi, mudah-mudahan bisa selesai sebelum 17 Januari,” katanya.

Blok ONWJ adalah satu dari 10 blok yang memasuki masa terminasi atau habis masa kontrak. Satu blok lainnya yakni Blok Mahakam juga telah secara resmi diserahkan Pertamina yang kemudian akan dikelola PT Pertamina Hulu Mahakam. Untuk delapan blok lainnya, saat ini masih menunggu keputusan Menteri ESDM.

Pemerintah telah menuntaskan perpanjangan kontrak Blok ONWJ dan menyerahkan sepenuhnya ke Pertamina. Dengan keputusan pemerintah tersebut, PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), emiten migas dalam kelompok usaha Bakrie serta Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) Indonesia, yang menjadi mitra Pertamina di Blok ONWJ dalam kontrak sebelumnya, harus berkomunikasi dengan Pertamina jika ingin ikut serta mengelola blok tersebut.

Wiratmaja mengatakan perusahaan manapun yang menaruh minat untuk bisa ikut mengelola blok ONWJ harus melakukan komunikasi secara langsung dengan Pertamina. ”Kalau mau bermitra harus beli share, jadi business to business,” tukas dia.

Blok ONWJ tercatat memproduksi minyak sebesar 37.112 barrel oil per day (BOPD) dan gas 172,5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) sepanjang tahun lalu.

M.I.Zikrullah, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), mengungkapkan sejak adanya rencana penerapan skema gross split untuk blok ONWJ, secara paralel kajian pelaksanaannya juga dilakukan berbarengan dengan skema PSC cost recovery. Tujuannya untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi hingga tengat waktu penandatanganan kontrak.

“Jadi tim bergerak melakukan kajian, baik gross split maupun kajian dengan skema PSC cost recovery,” tandas Zikrullah.(RI)