JAKARTA – Pemerintah meminta Chevron Indonesia Company Ltd segera melanjutkan kajian proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) menyusul makin meningkatnya kebutuhan akan minyak dan gas nasional.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan keengganan Chevron untuk melanjutkan proyek IDD bisa jadi merupakan salah satu strategi perusahaan menyelesaikan masalah Branch Profit Tax (BPT) dalam pengalihan kepemilikan saham yang melibatkan Inpex Corporation dan PT Chevron Pacific Indonesia.

“Proyek IDD itu ada branch profit tax, mereka yang belum selesai. Saya tidak tahu strateginya Chevron, jadi ini sudah masuk dispute pajak,” kata Arcandra di Jakarta.

Proyek IDD merupakan proyek laut dalam pertama di Indonesia yang memiliki tiga kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) yakni Ganal, Rapak dan Makassar Strait. Pengembangan dilakukan di lima ladang migas, yakni Bangka, Gehem, Gendalo, Maha dan Gandang.

Salah satu lapangan proyek IDD yakni Lapangan Bangka berkapasitas produksi gas 110 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan 4 ribu barel kondensat sebenarnya sudah mulai produksi tahap pertama pada tahun lalu.

Menurut Arcandra, saat ini keputusan kelanjutan proyek adalah keputusan kontraktor yang diminta untuk melanjutkan proyek tersebut. Pemerintah masih menunggu pengajuan revisi rencana pengembangan (plan of development/PoD) dari Chevron yang harus merevisi jumlah anggaran untuk membiayai proyek.

Chevron untuk proyek IDD di Selat Makasar sebenarnya sudah pernah mengajukan PoD, bahkan disetujui pemerintah pada 2008. Namun seiring perjalanan waktu pada 2013 setelah tahap Front End Engineering Design (FEED), biaya yang dibutuhkan proyek ini meningkat dari sekitar US$6,9 miliar menjadi US$12 miliar. Chevron kemudian langsung merevisi PoD tersebut dengan menambahkan permintaan credit investment.

Chevron meminta investment credit dengan persentase yang sangat tinggi yakni sebesar 240%. Padahal, maksimal investment credit yang diminta KKKS hanya 100%.

“Mereka kan niat untuk investasi, hanya mereka mengganggap ada tax yang tidak sependapat dengan pemerintah tapi yang jelas bola tidak di tangan kita,” tandas Arcandra.

Sejumlah kalangan mendesak pemerintah untuk meminta kejelasan akan proyek IDD karena salah satu kontrak yakni Lapangan Makassar akan habis masa kontraknya pada 2020. Untuk kontrak lainnya seperti Rapak baru akan habis pada 2028 dan Ganal 2027.(RI)