JAKARTA –  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memerintahkan SPBU VIVO yang dikelola PT Nusantara Energy Plant untuk menghentikan operasi karena belum memenuhi izin atau persyaratan yang harus dipenuhi badan usaha untuk menjual bahan bakar minyak (BBM),  termasuk BBM penugasan.

Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengungkapkan BPH Migas telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  Hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa berdasarkan surat keterangan penyalur yang diterbitkan Ditjen Migas Kementerian ESDM mensyaratkan bahwa setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik izin usaha niaga umum BBM wajib mencantumkan logo berikut nama dari badan usaha pemilik izin usaha niaga umum.

Setiap produk yang sudah tercantum dalam izin usaha niaga umum BBM suatu BU dapat diperjualbelikan di seluruh wilayah NKRI, termasuk jenis bensin RON 88.

“Nusantara Energy Plant Indonesia pernah mengajukan permohononan penyalur (SKP) dengan nama VIVO Energy SPBU Indonesia dan Ditjen Migas telah mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan dalam persyaratan belum terpenuhi,” kata Fanshurullah, Rabu (20/9).

BPH Migas menegaskan pengoperasian SPBU dengan logo VIVO di beberapa wilayah tidak dapat dibenarkan.

“Seharusnya SPBU tersebut menggunakan logo dan nama yang mencirikan Nusantara Energy Plant Indonesia,” ungkap dia.

SPBU VIVO sebelumnya sempat beroperasi dengan menjual BBM yang memiliki RON 88. Selama ini hanya PT Pertamina (Persero) yang ditugaskan pemerintah untuk menjual dan mendistribusikan BBM RON 88.

Ego Syahrial, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM saat dikonfirmasi menyatakan  telah meminta kepada SPBU VIVO agar menghentikan kegiatan penjualan BBM sementara.

“Ditjen Migas telah meminta Nusantara Energy segera mengurus penyelesaian administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur,” kata Ego.

Dia mengatakan Nusantara Energy sebetulnya telah mempunyai Izin Usaha Umum BBM. Namun, sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011, semua penyalur harus mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas.

“Saat ini VIVO sudah mengajukan permohonan penerbitan SKP, namun dikembalikan oleh Ditjen Migas karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” kata Ego.

Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas), mengungkapkan SPBU VIVO bukanlah anggota Hiswana Migas.

“SPBU Vivo bukan anggota Hiswana Migas. Saya belum tahu persis apakah Nusantara Energy Plant,  selaku pemegang Izin Niaga Umum mengantongi izin menjual RON 88,” tandas Syarif.(RI)