JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT PLN (Persero) meninjau kembali seluruh kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) yang telah ditandatangani dengan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Permintaan tersebut ditujukan untuk seluruh PPA pembangkit listrik dengan kapasitas besar yang dibangun di Pulau Jawa dan belum memasuki tahap konstruksi atau belum mendapatkan surat jaminan Kelayakan Usaha (SKJU) dari Kementerian Keuangan.

Permintaan evaluasi tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang ditandatangani Andy Noorsaman Sommeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Dalam surat tersebut disebutkan salah satu lingkup tinjauan yang diminta pemerintah adalah agar harga jual listrik dari pembangkit paling tinggi sebesar 85% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) pembangkitan sistem ketenagalistrikan setempat.

Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi Layakan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, mengatakan permintaan evaluasi tersebut merupakan dorongan pemerintah agar tersedia listrik yang semakin terjangkau. “Salah satunya adalah melalui BPP yang semakin efisien,” kata Dadan kepada Dunia Energi, Rabu (15/11).

Menurut Dadan, dalam evaluasi PPA nanti tetap harus memperhatikan aspek bisnis antara PLN dengan pihak investor. Review tersebut dinilai tidak akan berdampak kepada iklim investasi. Sebaliknya, evaluasi yang dilakukan bisa menghasilkan kesepakatan yang bisa diterima oleh kedua pihak, baik PLN maupun IPP.

“Review PPA antara PLN dengan IPP atas dasar business to business. Ini nantinya kesepakatan bersama dan pasti memperhatikan aspek keekonomian yang wajar. Jadi kalau menurut saya tidak akan berdampak pada iklim investasi,” kata Dadan.(RI)