JAKARTA –  Pemerintah meminta industri membeli bahan bakar minyak (BBM) di badan usaha resmi yang telah mendapatkan izin resmi. Pasalnya, selama ini masih ada oknum industri yang membeli BBM bukan dari badan usaha resmi yang telah mendapatkan izin usaha.

“Kami lebih bagus mengingatkan, cuma ditengarai ada juga orang bisa beli dari tempat macam-macam lah semua,” kata Ego Syahrial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akhir pekan lalu.

Perbedaan harga BBM subisdi dan nonsubsidi menjadi salah satu alasan utama terjadinya pembelian di luar badan usaha resmi.

Untuk pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan Surat Edaran Nomor 0003.E/10/DJM.O/2018, tentang Pengadaan Bahan Bakar Minyak oleh Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap di Sektor Energi dan Sumber daya Mineral yang ditetapkan pada 21 Februari 2018.

Surat tersebut dibuat dalam rangka pengawasan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi, disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas BumiSesuai Pasal 12, kegiatan usaha hilir meliputi salah satunya adalah kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa.

Kemudian sesuai Pasal 13, kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri.

Berdasarkan  hal-hal tersebut, maka dalam hal pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk proses produksi maupun kegiatan usaha lainnya, badan usaha/bentuk usaha tetap  (BU/BUT) di sektor ESDM, Wajib membeli BBM dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM atau Penyalur yang telah ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga BBM, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Himbauan tersebut menyusul perbedaan harga dipasaran karena ada BBM subsidi dan nonsubsidi. Perbedaan ini kemudian memicu penyelewengan penggunaan BBM subsidi.

Kajian Pertamina menyebutkan  perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi sebesar Rp1.150 per liter, sehingga jika harga solar subsidi sekarang Rp5.150 per liter maka harga nonsubsidi atau sesuai keekonomian sebesar Rp6.300 per liter.

“Salah satu (ada perbedaan harga) tapi yang jelas inilah. Memang juga ada juga kejadian-kejadian. kami tidak tahu,” tandas Ego.(RI)