JAKARTA – Untuk mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, pemerintah meminta seluruh Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) dibawah bendera PT Pertamina (Persero) dapat memanfaatkan energi surya untuk penerangan.

“Kalau bisa 6.500 SPBU berlogo Pertamina semua menggunakan solar panel, minimal untuk penerangan,” kata Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disela peresmian Stasiun Pengisi Listrik Umum (SPLU) Pertamina di Kawasan Kuningan Jakarta, Senin (10/12).

Saat ini, Pertamina baru menguji coba satu Green Energy Station (GES) yang memadukan tiga konsep. Konsep Pertama, Konsep Green yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di area SPBU yang dimiliki. Kedua, Konsep Future yang memiliki EV Charging Station. Serta ketiga, Konsep Digital yaitu MyPertamina yang menjadikan pembayaran di SPBU cashless serta adanya self-service.

Jonan mengungkapkan kehadiran kendaraan listrik merupakan suatu yang tidak bisa dihindari. Hadirnya mobil listrik yang beremisi rendah ini diharapkan dapat bersaing dengan mobil konvensional yang berbahan bakar minyak.

“Mobil listrik nantinya agar dibuat bersaing dengan combustion engine. Mobil listrik bukan hanya masa depan bangsa tetapi masa depan dunia, energi yang lebih ramah lingkungan,” ujar dia.

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasikan regulasi khusus guna mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan yang merupakan melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Rancangan regulasi ini mencakup pengaturan kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya menggunakan Motor Listrik dan mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik lain secara langsung di dalam kendaraan maupun dari luar, sedangkan untuk kendaraan bermotor jenis hybrid mengikuti kebijakan Low Carbon Emmission Vehicle (LCEV).

Penyediaan infrastruktur SPLU nantinya dilaksanakan oleh badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dimana untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya. Mengenai tarif SPLU telah ditetapkan dalam Permen ESDM No. 28/2016  tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik Untuk Keperluan Layanan Khusus yang bisa dipertimbangkan menjadi tarif tenaga listrik antara PT Pertamina (Persero) atan PT PGN (Persero) untuk SPLU.

Kementerian ESDM beserta lembaga/kementerian teknis dan stakeholder yang terkait dalam program percepatan kendaraan bermotor listrik akan membentuk tim komite teknis untuk melakukan pembahasan terkait infrastruktur SPLU yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang (charging) yang terdiri atas instalasi catu daya listrik dan kotak kontak dan/atau tusuk kontak; dan fasilitas penukaran baterai atau media penyimpanan energi listrik.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, mengatakan kehadiran SPLU menjadi salah satu faktor paling penting dalam menunjang keberlangsungan kendaraan listrik di Indonesia. Secara umum, proyek kendaraan listrik bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional energi nasional dengan menerapkan empat prinsip. “Availability, accessibility, affordability, dan acceptibility,” kata Nicke.

Hal tersebut yang akan diterapkan dalam bisnis Pertamina ke depan terutama di bisnis hilirnya.

“Kita launching satu green energy station ini awal gimana kita adaptasi dengan perkembangan teknologi,” tandas Nicke.(RI)