JAKARTA – Penyelesaian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) belum bagitersentuh dan perlu dicari formulasi yang lebih tepat. Pemerintah dinilai perlu melakukan pemetaan SDM, modal, keterbatasan teknologi pada tambang rakyat agar tidak mengarah kepada PETI.

“Pemerintah masih terlihat gamang dalam menegakkan hukum bagi PETI, khususnya praktek yang melibatkan oknum aparat atau pejabat negara,” ujar Singgih Widagdo, Pengurus Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bidang Kebijakan Publik di Jakarta, Kamis (17/1).

Menurut Singgih, pengelolaan SDA yang berkelanjutan atas tambang rakyat, masyarakat adat/masyarakat setempat belum ada. Untuk itu pemerintah perlu segera menyusun ketentuan pengaturan mengenal hal ini.

Pemerintah juga belum mempunyai  perencanaan dan strategi jangka panjang atas produksi mineral dan batu bara. Padahal, pemerintah sesuai amanah UU Minerba menetapkan rencana produksi dan ekspor masing-masing propinsi, dengan berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Penetapan atas dasar zonasi atau provinsi agar rencana balasan produksi dan ekspor dubuat atas dasar nilai strategis yang meliputi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (khususnya batu bara sebagai energi), daya dukung lingkungan, kebutuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara.

“Jangan sampai terjadi penetapan batasan produksi sekadar mengakumulasi rencana produksi korporasi tanpa dasar rencana strategis jangka panjang pemerintah atas kebutuhan mineral dan batu bara (energi) dalam jangka panjang,” tandas Singgih.(RA)

Lebih lanjut dia menjelaskan, hilirisasi minerba tidak didukung oleh penemuan dan inovasi serta pertimbangan pasar. Oleh karena itu perlu didirikan Pusat Penelitian dan Inovasi di bidang pertambangan sebagai prioritas dalam rangka mendukung peningkatan nilai tambah mineral dan antisipasi teknologi masa depan.

Sesuai dengan amanat UU, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya minerba bukan diletakkan di atas dasar kepentingan Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) saja, namun pembangunan industri pertambangan bersifat strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan industn dalam jangka panjang.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyusun Blue Print Indonesian Coal Infrastructure Plan (ICIP) dan Road Map Industri Pertambangan Mineral lndonesia agar menjadi paralel atas rencana pembangunan industri di Indonesia,” tandas Singgih.(RA)