JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melobi Mubadala Petroleum, perusahaan energi asal UEA untuk meningkatkan investasi, salah satunya di Blok Natuna.
Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah mendorong Mubadala untuk mengkaji potensi migas, salah satunya di Blok Natuna. Serta beberapa blok yang sudah diminati perusahaan itu.
“Iya ada minat (Mubadala) ke Blok Natuna,” kata Dadan kepada Dunia Energi, Selasa (31/10).
Lobi terhadap Mubadala dilakukan Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM dalam kunjungan kerja ke UEA.
Blok Natuna adalah salah satu blok yang menyimpan potensi gas terbesar karena diperkirakan cadangannya mencapai 46 TCF. Namun biaya pengembangan yang mahal menjadi halangan terbesar dalam memonitisasi gas dari Natuna.
Pemerintah saat ini tengah mencari perusahaan potensial untuk menawarkan pengelolaan Blok Natuna bersama dengan PT Pertamina (Persero) pasca ditinggalkan partnernya, perusahaan migas asal Amerika Serikat, Exxonmobil.
Menurut Dadan, selain Natuna,  Mubadala saat ini tengah mencari wilayah kerja (WK) migas baru. Bahkan, Mubadala juga ikut dalam lelang blok migas tahun ini.
“Salah satu yang sudah diminati ikut lelang Blok Andaman,” tukas dia.
Dadan tidak menjelaskan Blok Andaman mana yang diminati Mubadala. Pasalnya, dalam lelang tahun ini Blok Andaman dibagi menjadi dua yang termasuk dalam blok konvensional dilelang dengan penawaran langsung.
Adapun blok konvensional yang dilelang dengan penawaran langsung di antaranya Blok West Yamdena, South Tuna, Pekawai, Andaman II, Kasuri III, Merak-Lampung, Andaman I.
Sementara blok konvensional yang dilelang dengan skema reguler terdiri dari Tongkol, Mamberamo dan East Tanimbar.
Tahun ini pemerintah melelang 15 blok migas. Jumlah itu terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. Pemenang lelang blok migas ini nantinya akan menggunakan skema kontrak gross split.
Dadan menjelaskan Mubadala juga meminta pemerintah untuk segera merampungkan berbagai regulasi yang saat ini masih dinantikan sebelum menindaklajuti minatnya di beberapa blok migas tersebut.
Mubadala menyatakan tidak keberatan untuk mengikuti skema gross split bagi kontrak migas baru, namun regulasinya harus jelas terlebih dulu, salah satunya adalah peraturan perpajakan skema baru tersebut. “Mudala Petroleum berharap agar peraturan pajak gross split segera diterbitkan,” tandas Dadan.(RI)