JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menargetkan pemenang lelang proyek pipa gas yang menghubungkan sumber gas di wilayah Sumatera dengan Pulau Kalimantan sepanjang 1.897 km ditetapkan pada tahun ini.

M. Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, menyatakan dari total panjang pipa yang dilelang akan dibagi menjadi tiga ruas, yakni ruas pipa Natuna-Kalimantan Barat sepanjang 687 km, pipa Kalimantan Barat-Kalimantan Tengah sepanjang 1.018 km dan terakhir ruas pipa dari Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan sepanjang 192 km.

Total investasi ketiga proyek tersebut diperkirakan mencapai US$ 1,25 miliar.

“Natuna-Kalbar US$ 595 juta, pipa Kalbar-Kalteng US$ 516,14 juta serta pipa Kalteng-Kalsel US$ 97,34 juta,” kata Fanshurullah saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Selasa (9/1).

Dia menambahkan lelang pembangunan pipa sudah tidak bisa ditawar lagi dan harus segera bisa terbangun karena sudah termasuk dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2700 K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) Tahun 2012-2025.

“Ini adalah amanah Kepmen melalui RIJTDGBN, amanah Undang-Undang Migas. Kalau BPH Migas tidak melelang, BPH Migas salah,” ungkap Fanshurullah.

Pembangunan ruas pipa tersebut diyakini akan mendorong perkembangan ekonomi dan industri di Kalimantan. Apalagi saat ini ada beberapa pembangkit listrik bertenaga gas yang beroperasi di Kalimantan. Dengan adanya fasilitas pipa maka tentu bisa membantu menekan harga gas yang dibutuhkan untuk pembangkit.

“Disana ada Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kalbar 100 Megawatt (MW), PLTG Kalsel 200 MW, lalu kawasan industri Ketapang, termasuk pipa distribusi,” ungkap dia.

Bahkan, menurut Fanshurullah dengan terbangunnya pipa Natuna ke Kalimantan, pemerintah tidak perlu lagi khawatir tentang pasokan energi jika rencana besar untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan akan direalisasikan.

Fanshurullah mengatakan sebenarnya mekanisme pelelangan yang ada sekarang bisa membantu mempercepat proses. Hal itu diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2016. Beleid itu menyebutkan bahwa setiap badan usaha bisa mengajukan proposal kajian dalam bentuk Feasibility Study dan Front End Engineering Design (FEED) terhadap suatu wilayah yang akan dibangun pipa.

Nantinya badan usaha yang telah menyodorkan hasil FS dan FEED akan mendapatkan nilai lebih dalam lelang.

“Kami persilahkan ke badan usaha bisa Pertagas, PGN atau badan usaha lainnya mengajukan ke BPH Migas. Syaratnya dia buat FS buat FEED. Kalau sudah oke kami bentuk panitia lelang, dan dilelang. Nanti kasih skor utama ke investor tadi,” ungkap Fanshurullah.

Selain itu, lelang tiga ruas pipa tersebut juga tidak harus menunggu revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2009 yang mengatur rencana pembangunan pipa transmisi dan pipa distribusi gas dalam kategori wilayah jaringan distribusi (WJD) dalam rencana induk infrastruktur gas bumi nasiona
Nantinya revisi permen juga mengamanatkan pemanfaatan pipa gas secara terbuka yang dikuasai oleh satu badan usaha. Ini sejalan dengan konsep pembangunan yang sudah diusung di proyek tiga ruas pipa dariĀ  Natuna ke Kalimantan. “Jadi tidak perlu tunggu revisi Permen bisa jalan (Lelangnya),” kata dia.

Namun demikian hingga sekarang BPH Migas belum menetapkan sumber pasokan gas yang akan mengaliri pipa tersebut. Untuk pasokan gas akan diputuskan berdasarkan koordinasi antara Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Menurut Fanshurullah, permasalahan pasokan gas nantinya juga akan diselesaikan secara business to business antara pelaku usaha dengan para calon pembeli gas.

“Itu tugas pengusaha. bukan wewenang BPH Migas. Mereka (pengusaha) harus yakinkan PLN dan kawasan industri,” tandasnya.(RI)