JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan terus menjalankan program hilirisasi produk-produk pertambangan. Hilirisasi akan membawa bangsa Indonesia menjadi negara industri yang tidak hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan. Hilirisasi juga akan merubah Indonesia dari negara yang serba konsumtif menjadi negara produktif.

“Kebijakan hilirisasi tetap “dipegang” karena dasarnya Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, selama undang-undang itu belum direvisi maka yang akan kita pegang adalah undang-undang,” ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, usai rapat dengan pengurus dan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin),  akhir pekan.

Karena itu, lanjut Sudirman, pemerintah ingin meminta pertimbangan dari parlemen bagaimana melihat pasar ini, karena ketika PP dari UU tersebut muncul pada  2014 harga komoditas batubara maupun mineral yang lain itu  terus merosot. Jadi, katanya, pemerintah berempati pada para pelaku usah yang mengalami tekanan cash flow namun di sisi lain menghormati atau memberi apresiasi kepada pengusaha yang sudah membangun smelter. 

“Jadi harus ketemu satu kompromi nanti tapi jangan buru-buru kita melakukan relaksasi karena itu akan direspons negatif. Jadi pegangan kita undang-undang, selama undang-undang belum direvisi maka kita akan dorong terus kebijakan hilirisasi,” lanjut Sudirman.

Program hilirisasi mineral itu merupakan bagian dari proses pembangunan industri nasional. Hasil nilai tambah dari produk mineral mentah jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tambah hasil mineral yang sudah melalui proses pengolahan karena itu, maka sikap pemerintah sudah jelas tidak ada relaksasi untuk ekspor mineral mentah.(LH)