JAKARTA – Pemerintah mengklaim langkah pemberian insentif berupa perubahan regulasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 sudah mulai memberikan dampak positif dari para investor yang berminat untuk masuk di beberapa blok minyak dan gas di Indonesia.

Luhut Binsar Pandjaitan, Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan respon positif pelaku usaha terhadap insentif yang akan diberikan pemerintah ditunjukkan dari rencananya masuknya kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ke lapangan migas di Natuna.

“Kan masih ada blok yang belum ditawarkan. Petronas kita tawarin, Jepang kita tawarin. Responnya bagus. PTTEP juga datang kami tawarkan. Dengan skema PP 79 mereka tertarik,” kata Luhut.

Pemerintah sebelumnya sempat menawarkan Lapangan Natuna kepada investor dari Jepang. Namun Lapangan Natuna masih memiliki potensi yang cukup besar, tidak hanya di Blok East Natuna yang sudah memiliki konsorsium pengelola yakni PT Pertamina (Persero), Exxonmobil dan PTTEP. “Kita tawarkan blok lain di Natuna. Kan ada sembilan blok itu,” kata Luhut.

Luhut menyatakan revisi PP 79 telah memberikan angin segar kepada pelaku usaha karena itu pemerintah akan segera menerbitkan revisinya secara resmi karena permasalahan terkait penerapan dan mekanisme penerapan revisi beleid tersebut sudah diselesaikan.

“Revisi PP 79 sudah selesai. Sudah kita kirim ke Setneg. Peraturan peralihannya sudah disepakati dengan IPA” tukas dia.

Dalam draf revisi PP No 79 Tahun 2010 diatur pemberian fasilitas fiskal kepada pelaku usaha di sektor hulu migas yakni pembebasan pajak pada masa eksplorasi dan eksploitasi, yakni PPN impor, bea masuk,  PPN dalam negeri serta PBB akan menjadi tanggungan pemerintah. Fasilitas lainnya adalah pembebasan PPh pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya over head kantor pusat.

Fasilitas lain yang diatur adalah pemberian fasilitas non fiskal seperti seperti invesment credit, depresiasi yang dipercepat serta DMO holiday, konsep sliding scale yakni konsep fleksibelitas penerimaan negara dan kontraktor berdasarkan perkembangan harga minyak dunia.(RI)