JAKARTA – Pemerintah menjamin aturan baru sebagai penunjang skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) migas gross split akan membuat skema tersebut jauh lebih menarik. Saat ini poin-poin utama beleid pajak gross split masih dibahas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan awalnya beleid yang disiapkan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun saat ini lebih menjurus ke Peraturan Pemerintah (PP).

“Kelihatannya ke PP ya. Kalau PMK susah karena ada perpajakan dan lainnya. Kita berharap mudah-mudahan itu lebih menarik,” kata Arcandra saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/8).

Beleid itu sendiri sebelumnya dijanjikan bisa rampung pada bulan lalu. Namun pada kenyataannya masih belum ada titik terang karena pembahasan finalisasi masih dilakukan. Aturan perpajakan gross split nantinya akan menentukan beberapa perlakuan pajak yang khusus bagi industri migas.

Sammy Hamzah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang ESDM, menyatakan regulasi perpajakan dalam skema gross split sangat dibutuhkan oleh kontraktor untuk bisa menghitung perhitungan biaya yang harus dikeluarkan.

Aturan pajak yang ada sekarang sama sekali tidak menyiggung skema gross split, sehingga aturan pembayaran pajak menjadi abu-abu. Padahal dalam indsutri migas sesuatu yang tidak jelas terlebih dalam regulasi berarti meningkatkan risiko operasi usaha.

“Kalau ada biaya pasti ada pajak yang harus dikeluarkan. Apalagi ini seluruh biaya

ditanggung oleh kontraktor pasti, ada pajak yang harus dibayar, itu harus jelas,” kata Sammy.(RI)