JAKARTA –  Pemerintah mengaku proses perundingan dengan PT Freeport Indonesia berjalan alot terlebih dengan penyusunan kebijakan baru terkait dengan fasilitas perpajakan yang akan diberlakukan kepada perusahaan pengelola tambang Grasberg, Papua itu.
Hingga saat ini regulasi perpajakan dalam bentuk Peraturan Presiden (PP) masih digodok Kementerian Keuangan. Padahal pemerintah dan Freeport sudah menyepakati beberapa poin perundingan lainnya,  seperti divestasi 51% saham,  pembangunan smelter serta perubahan kontrak dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) .
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengungkapkan kesulitan dalam menyusun kebijakan tersebut karena masing-masing undang-undang atau regulasi memiliki komposisi input yang berbeda satu sama lain,  termasuk kebijakan perlakuan pajak yang juga memiliki dasar hukum sendiri.
“Komposisi punya input UU yang berbeda, di UU Minerba lebih dikasih keleluasaan semua boleh dinegoisasikan asalkan penerimaan negara bisa lebih besar. Ini untuk landasan kepastian rezim fiskalnya. Kita lihat tim untuk liat di UU Perpajakan apakah itu bisa dikasih kepastian,” papar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (29/8).
Menurut Sri Mulyani, Freeport melaporkan bahwa  niatan mereka untuk berinvestasi sesuai dengan rencana hingga US$ 20 miliar harus dibarengi dengan adanya kepastian investasi.
“Mereka butuh kepastian dari pemerintah soal kepastian investasi,” ungkap dia.
Namun demikian, Sri Mulyani memastikan perubahan bentuk kontrak serta fasilitas perpajakan yang regulasinya masih digodok tidak akan mengurangi porsi penerimaan negara tapi justru menambah penerimaan jika dibandingkan saat Freeport masih berstatus perusahaan kontrak karya.
Dia menjelaskan setelah dilakukan perhitungan sesuai penerimaan pajak, maupun pajak yang dipungut dari pajak daerah, komposisi berdasarkan prefailing law sekarang, royalti akan lebih tinggi.
“Ini lebih tinggi dari total sales dan income Freeport. Persentasenya lebih tinggi dibandingkan KK kemarin. Jadi, kita akan mendapatkan assurance berapa lebih besarnya. Ini kita finalkan dulu di lampiran IUPK tadi,” kata Sri Mulyani.
Freeport pun sepakat dengan adanya porsi peningkatan penerimaan negara yang dihasilkan dari pajak-pajak serta pembayaran royalti.
Richard Adkerson, Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc, induk usaha Freeport Indonesia,  mengatakan Freeport siap mematuhi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menghendaki peningkatan penerimaan negara.
“Kami sepakat untuk membayar lebih royalti dan konsisten terhadap penerapan UU Minerba, Kami optimistis akan sanggup meningkatkan keuntungan bagi pemerintah,” kata Adkerson. (RI)