JAKARTA – Pemerintah terus mengejar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang masih memiliki kewajiban untuk membayar signature bonus kontrak wilayah kerja (WK) minyak dan gas. IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan tunggakan ada sejak beberapa tahun lalu dan masih menggunakan metode lama, yakni pembayaran signature bonus seharusnya dilakukan langsung setelah penandatanganan PSC kontrak.

“Ada beberapa perusahaan ada yang belum bayar signature bonus. Jadi pas tandatangan PSC ada signature bonus, jadi kita harus tagih,” kata Wiratmaja.

Menurut dia, ada dua signature bonus yang belum dibayarkan, di mana satu tandatangan nilainya sebesar US$ 1 juta. “Iya US$2 juta dolar. Kalau satu signature bonus itu US$1 juta, ya dua berarti US$2 juta,” tukasnya.

Wiratmaja menambahkan jika ada perusahaan yang membandel dan tidak membayar maka pemerintah tidak segan untuk memasukan perusahaan tersebut dalam daftar hitam. Dalam skema Kementerian ESDM pembayaran signature bonus sebelumnya harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah penandatanganan PSC, tapi pada kenyataannya beberapa perusahaan mangkir dan tidak membayar meski sudah jatuh tempo. Untuk itu saat ini skema tersebut telah diubah yakni pembayaran dilakukan justru sebelum dilakukan penandatanganan.

“Setelah saya di migas, tandatangan PSC signature bonus harus sudah dibayar sebelumnya, dibuat 30 hari setelah tandatangan dikasih waktu. Kenyataannya tidak bayar-bayar,” kata Wiratmaja.

Bagi perusahaan yang melebihi tenggat waktu penbayaran maka penagihan akan dilimpahkan dari Kementerian ESDM kepada pengelola piutang negara.”Prosedurnya nagih, setelah sekian tahun tidak bayar dikasih ke Pengelolaan Piutang Negara,” tandasnya.(RI)