JAKARTA – Rencana penandatanganan sembilan Power Purchase Agreement (PPA) energi baru terbarukan (EBT), diklaim akan menambah kapasitas pembangkit listrik pasca penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 yang disempurnakan dengan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 yang mengatur harga listrik EBT menjadi lebih efisien.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah terus bekerja agar target bauran EBT sebesar 23% pada 2025 dapat tercapai. Target optimistis tersebut juga disertai dengan upaya agar harga jual listrik EBT menjadi lebih efisien.
“Total kapasitas sembilan PPA yang akan ditandatangani adalah sebesar 640,65 MW,” kata Rida,  Selasa (7/11).
Sembilan PPA yang akan ditandatangani antara lain pembangkit listrik tenaga  panas bumi (PLTP) Rantau Dadap di Sumatera Selatan berkapasitas 86 MW, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Poso di Sulawesi Tengah 515 MW, dan tujuh pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat dengan total kapasitas 39,65 MW.
Menurut Rida, sejak Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 diterbitkan pada 27 Januari 2017, sebanyak 59 PPA EBT telah ditandatangani yaitu dua PPA pada 19 Mei 2017, 46 PPA pada 2 Agustus 2017, dan 11 PPA pada 8 September 2017 dengan total kapasitas 567 MW. Dengan rencana penambahan sembilan PPA, maka jumlah pembangkit yang telah memiliki PPA menjadi 68 dengan total kapasitas 1.207 MW.
Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengatakan pengembangan EBT juga terlihat dari rencana penyelesaian pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) Sidrap 75 MW pada awal 2018.
“Pihak pengembang akan melanjutkan untuk fase kedua dari proyek tersebut, bertambah sekitar 50 MW. Selama tarif cocok, pasti jalan,” tegas Jonan.
Pengembang PLTB Sidrap dinyatakan telah menyanggupi untuk mengembangkan fase dua dengan harga sesuai Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017. Untuk wilayah Sulawesi Bagian Selatan, harga listrik PLTB Sidrap sebesar 7,63 sen per kWh atau Rp. 1.016 per kWh.
Kementerian ESDM menyatakan, contoh EBT dengan harga efisien lainnya antara lain pembangkit listrik tenaga arus laut di Selat Larantuka, NTT kapasitas 20 MW telah sepakat dengan harga 7,18 sen per kWh.
Selain itu, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang akan dikembangkan di lahan bekas tambang PT Bukit Asam (Persero)  Tbk juga sepakat dengan harga 5 sen per kWh. Demikian halnya PLTS terapung di Cirata akan dibangun dengan kapasitas 2.000 MW dan PLTB Pulau Laut serta PLTB Janeponto juga akan dibangun dengan harga sebagaimana Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017.
Rida mengatakan sebagaimana Permen ESDM 50/2017, kebijakan harga listrik dari PLTP dan PLTSampah lebih atraktif.
“Harga jual EBT dari dua jenis EBT tersebut sebesar 100% dari BPP setempat pada wilayah yang BPP setempatnya lebih tinggi dari BPP nasional. Hal tersebut lebih tinggi dari jenis EBT lainnya yang harga jual EBT-nya sebesar 85% dari BPP setempat,” kata Rida.(RA)