JAKARTA – Pemerintah terus berupaya merealisasikan penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan tim dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sudah siap dengan subtansi. Secara informal Kementerian ESDM sudah berbicara dengan DPR, selaku badan legislatif.

“Secara informal juga sudah ada kesepakatan. Pokoknya, nanti jalan sama-sama, kelihatannya ada satu kesepakatan, tahun ini harus selesai (revisi UU Minerba),” ujar Sudirman di Jakarta, Jumat (27/5).

Sudirman menekankan UU Minerba harus mendorong supaya industri pertambangan terkonsolidasi, kembali bergairah setelah harga komoditi tertekan. Apalagi harga komoditi diperkirakan belum akan mengalami perbaikan dalam waktu dekat.

“UU harus merespon bagaimana caranya mendorong industri terkonsolidasi, kembali ada gairah karena tekanan harga komoditi memang luar biasa dan kelihatanya dalam waktu jangka pendek tidak akan ada perbaikan. Termasuk dalam soal policy hilirisasi, kontrak-kontrak ke depan harus di tata kembali,” tegas Sudirman.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengatakan pihaknya juga terus melakukan pertemuan dengan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk merampungkan proses renegosiasi.

Dia tidak menampik kemungkinan adanya perubahan soal renegosiasi, dalam revisi UU Minerba.

“Itu bisa saja, tapi tergantung pembahasannya dengan DPR. Yang jelas renegosiasi kan belum selesai, kita harus ada antisipasi ke depan kan. Kami masih terus berbicara (renegosiasi) dengan Kemenkeu,” tandas Bambang.(RA)