JAKARTA – Pemerintah mengkaji penerbitan regulasi baru khusus untuk mendukung percepatan pengembangan lapangan migas laut sangat dalam. Untuk itu, pemerintah meminta bantuan tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) besar yang memiliki pengalaman melakukan eksplorasi di wilayah laut dalam berupa kajian data. Serta perhitungan untuk menentukan insentif yang akan diberikan pemerintah kepada kontraktor.

“Kita ‎sudah minta bantuan ENI, Shell, dan Chevron yang mempunyai pengalaman laut dalam. Dua minggu ini mereka akan presentasi,” kata IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

Dia belum memastikan bentuk regulasi apa yang nanti akan dihasilkan. Hal itu akan diputuskan berdasarkan hasil kajian dan masukan dari KKKS. Apalagi dalam skema bagi hasil gross split sudah diatur mengenai pemberian insentif bagi KKKS yang beroperasi atau mau menggarap di wilayah luat dalam.

“Sedang kita kaji apakah butuh permen, perpres, atau gross split sudah cukup. Gross split kan memberikan 16%, maka kita butuh kalkulasi kuantitatif,” ungkap dia.

Kementerian ESDM hingga saat ini masih terus mengkooordinasikan pemberian insentif kegiatan migas laut dalam dengan berbagai kementerian, terkait fiskal, invesment credit, fleksibitas split, serta kebijakan domestic market obligation (DMO) holiday.

Data pemerintah saat ini tercatat sedikitnya ada 155 sumur laut dalam yang terdeteksi dan berpotensi untuk dikembangkan. Dari ratusan sumur tersebut lebih dari 50% berada di wilayah timur Indonesia.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengungkapkan wilayah laut dalam dan berlokasi di frontier bisa saja dikatakan sebagai lapangan marginal. Untuk itu sewajarnya diberikan insentif. Namun penentuan lapangan marjinal atau tidak tetap harus melalui tahapan atau proses kajian. Pada dasarnya ada beberapa parameter yang bisa menentukan lapangan tersebut marjinal atau tidak.

“Bisa berdasarkan wilayah, lalu ketersediaan fasilitas, serta penerapan teknologi. Jadi memang harus dikaji dulu sebelum ditetapkan marjinal atau tidak, baru mendapatkan split,” kata Arcandra.(RI)