JAKARTA – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memandang perlu dilakukannya kajian penerapan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjusment) pada pelanggan listrik nonsubsidi.

Direktur Jenderal Kelistrikan,Susyanto mengatakan, kajian ini terkait rencana pengurangan subsidi terhadap pelanggan listrik. Subsidi direncanakan akan dikurangi seiring upaya mengembangkan bisnis serta kemandirian PT PLN (Persero) pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 30 Tahun 2012 tentang kenarikan Tarif Tenaga Listrik per 1 Januari 2013.

Pada 1 Januari 2013, kaya Susyanto, listrik mengalami kenaikan, dengan rata-rata 15% dan dilaksanakan bertahap triwulan dengan rata-rata 4,3% per triwulan. Dengan penerapan automatic tariff adjustment maka pelanggan listrik akan langsung dikenakan tarif, sesuai dengan kenaikan yang diterapkan per triwulan tersebut.

Empat golongan tarif nonsubsidi, yakni golongan pelanggan rumah tangga besar (R3 daya 6600 VA ke atas), golongan pelanggan bisnis menengah (B-2 daya 6600 VA s.d 200 kVA), golongan pelanggan bisnis besar (B-3 daya di atas 200 kVA), dan golongan pelanggan kantor pemerintah sedang (P-1 daya 6.600 VA s.d 200 kVA).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsudin mengungkapkan, bisnis PLN telah mengalami kemajuan yang cukup baik saat ini. Diharapkan ke depan, kondisi itu dapat ditingkatkan, dengan indikator kemudahan masyarakat memperoleh akses listrik.

“Namun penyediaan akses listrik yang prima itu kan membutuhkan perizinan, kontrak, pembuatan, dan pajak, yang semuanya merupakan biaya. Dengan begitu, demi akses listrik yang lebih baik bagi seluruh warga negara, pelanggan yang mampu harus rela subsidinya dikurangi,” paparnya dalam acara Coffe Morning kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Rabu, 9 Januari 2013.

(FWP / duniaenergi@yahoo.co.id)