JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kajian mekanisme pembebasan lahan yang diperuntukan untuk kegiatan industri migas. Selama ini masalah pembebasan lahan menjadi masalah utama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas karena lamanya proses perizinan. Salah satu opsi yang dikaji adalah pembebasan lahan akan diambil alih Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sebagai perwakilan negara.

Didi Setiadi, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, mengatakan jika secara regulasi yang ada, cara seperti itu tidak akan melanggar undang-undang karena sudah diatur bahwa tanah yang diperuntukan untuk kegiatan migas atau yang diperuntukan menjadi wilayah kerja migas itu termasuk dalam tanah kepentingan umum dan pelaksana pengadaannya pemerintah.

“SKK Migas itu bagian dari pemerintah dan pemerinrah daerah menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum. Jadi secara cantolan UU sudah ada,” kata Didi di Jakarta, Jumat (29/9).

Nantinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus berkoordinasi membuat peraturan turunan pelaksana dari kebijakan tersebut.

“Tinggal bagaimana kita menjadikan ini kedalam peraturan pelaksanaan. Jadi dari perpresnya itu mungkin bisa lebih spesifik sehingga butuh sinkronisasi bagaimana palaksanaan pengadaan tanah untuk kegiatan migas,” ungkap dia.

Pembebasan lahan menjadi kunci dalam kegiatan operasi migas. Padahal pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi migas terutama dalam kegiatan eksplorasi akan tetapi di sisi lain permasalahan teknis menjadi halangan untuk segera melakukan kegiatan.

Dalam beberapa tahun terakhir aktivitas eksplorasi terus mengalami penurunan selain dikarenakan faktor anjloknya harga minyak, pembebasan lahan selalu menjadi masalah klasik yang kerap dihadapi perusahaan dan ikut andil terganggunya iklim investasi industri migas.

Data SKK Migas sejak 2012 aktivitas eksplorasi terus menurun. Jika pada 2012 ada 96 sumur, setahun kemudian turun menjadi hanya 75 sumur dan berturut turut anjlok di tiga tahun berikutnya yakni 64 sumur di 2014, kemudian 33 sumur di 2015 serta 34 sumur pada 2016.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, menyambut baik adanya ide pembebasan lahan melalui SKK Migas dengan catatan tidak ada UU yang dilanggar. Jika SKK Migas sebagai perwakilan negara bisa ambil alih proses pembebasan lahan maka bisa dicapai pemangkasan waktu pembebasan lahan. Slain itu biayanya juga menjadi lebih murah dibanding perusahaan karena selama ini, persepsi yang membebaskan tanah KKKS sehingga ada potensi harga tanah menjadi dinaikan.

Arcandra berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian dan pihak terkait untuk bisa mengimplementasikan kebijakan ini.

“Kalau memungkinkan SKK Migas yang melakukan (pembebasan lahan) tapi biaya tetap di KKKS, seperti di jalan tol. Itu negara yang bebasin, Jasa Marga yang bayar. Saya akan eksplor lagi lebih lanjut,” tandas Arcandra.(RI)