JAKARTA – Pemerintah menegaskan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split dipastikan akan memberikan keuntunga lebih baik kepada PT Pertamina (Persero) dalam mengelola Blok Offshore North West Java (ONWJ) dibanding menggunakan skema kontrak cost recovery. Hal itu terjadi setelah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas permintaan tambahan split yang diajukan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ sebagai operator blok tersebut beberapa waktu lalu.

“Untuk Blok ONWJ gross split lebih bagus dibanding cost recovery, karena saya hitung sendiri. Saya hadirkan Pak Dirut dan Direktur Hulu Pertamina, nih hitungannya,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM.

Arcandra mengatakan salah satu yang mendukung skema gross split lebih menguntungkan dibanding cost recovery adalah kajian pemerintah untuk memberikan insentif berupa split tambahan kepada ONWJ melalui deskresi menteri ESDM terhadap nilai keekonomian suatu lapangan.

Dalam kontrak gross split Blok ONWJ, bagi hasil (final split) untuk minyak bagian pemerintah mendapatkan split sebesar 42,5% dan kontraktor sebesar 57,5%. Dan pembagian hasil untuk gas adalah sebesar 37,5% menjadi bagian pemerintah dan 62,5% untuk kontraktor.

Split yang didapatkan dinilai masih tidak memenuhi nilai keekonomian blok karena biaya yang dibutuhkan juga sangat besar untuk mengelola lapangan ONWJ yang sudah mature atau tergolong lapangan tua.

Adapun tambahan split yang dijanjikan pemerintah sudah sesuai dengan beleid di Permen ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split yakni di pasal 7 yang menyebutkan dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian, menteri dapat memberikan tambahan presentase bagi hasil paling banyak sebesar 5% kepada kontraktor.

Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina mengaku sudah melaporkan permintaan penambahan split kepada pemerintah. Pertamina mengajukan tambahan sekitar lima persen sesuai dengan diskresi Menteri ESDM.

Sejalan dengan permintaan tersebut kini PHE ONWJ tengah melakukan penyesuaian berbagai program kerja bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) karena Work Plan and Budget (WPNB) sebelumnya yang disodorkan Pertamina masih menggunakan skema cost recovery.

“Program kita evaluasi karena pakai gross split, program disesuaikan. Harus bicara juga dengan SKK Migas karena ada WPNB tahun lalu,” kata Syamsu.(RI)