JAKARTA – Pemerintah menginstruksikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengintensifkan operasional tim terpadu dalam penanganan penambangan timah tanpa izin dengan memperkuat program kerja dan target waktu sehingga dapat menjadi rujukan bagi perangkat daerah dan instansi terkait.

“Gubernur harus merevisi tim terpadu dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah,” ujar Brigjen Pol Yanto Tarah, Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polhukam dalam Rakor Kedeputian Bidang Koordinasi Kamtibmas di Jakarta, Kamis (9/2).

Yanto menambahkan pemerintah pusat akan mensupervisi penertiban dan penegakkan hukum penambangan timah tanpa izin di Bangka Belitung. Hal ini seiring temuan permasalahan dalam penyelesaian penambangan timah tersebut.

“Tim terpadu masih menemukan permasalahan dalam penyelesaian penambangan timah tanpa izin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seperti masih terdapat tambang ilegal yang belum diatasi secara keseluruhan,” ungkap dia.
Masalah lain, lanjutnya, Perda Zonasi belum terbentuk karena masih menunggu hasil lelang yang dilaksanakan pada bulan Februari 2017. Untuk itu, dibutuhkan peraturan transisi dari Pemerintah Pusat. Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan bimbingan teknis berkaitan dengan percepatan penerbitan Perda Zonasi RZWP3K Pemprov. Kep. Babel.
Selain itu, rakor juga membahas reklamasi PT. Koba Tin, dimana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaksanakan reklamasi di Blok Merbuk 50 hektar, perbaikan perumahan/perkantoran menjadi rumah atlet, memperkuat tanggul untuk Vanue Dayung, dan membangun pengendali banjir.

Kementerian ESDM berencana melakukan reklamasi seluas 862 ha yang terdiri dari Merbuk 62 hektar, Bemban 500 hektar, dan Air Kepuh 300 hektar, ditambah lahan 48 hektar sejak 2016. Sehingga jumlah rencana reklamasi pada 2017 seluas 910 hektar dan menaikan PH kolong atau lubang. Koba Tin akan mempelajari bersama untuk mencoba menimbun sampah-sampah organik.

“Kementerian ESDM beserta Pemprov Bangka Belitung diminta untuk menindaklanjuti rencana reklamasi pada areal eks Kota Tim dibantu oleh tim terpadu,” kata Yanto.(ES)