JAKARTA – Pemerintah menilai Blok Mahakam masih sangat potensial secara ekonomi.  Maka, pemerintah menginginkan bonus tanda tangan (signature bonus) yang maksimal dalam perpanjangan kontrak kerja sama blok yang akan berakhir pada 2017 tersebut. Bonus tanda tangan tersebut nantinya akan dibayarkan PT Pertamina (Persero) sebagai operator Blok Mahakam mulai 1 Januari 2018.

“Blok ini sudah berproduksi dan produksinya besar. Jadi layak Pemerintah dapat (bonus tanda tangan) besar,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto di Gedung Migas, akhir pekan.

Blok Mahakam.

Blok Mahakam.

Besaran bonus tanda tangan untuk perpanjangan kontrak Blok Mahakam yang berkisar antara US$25-55 juta, lanjut Djoko, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Tim kajian Blok Mahakam. Nantinya, pemerintah akan menentukan angka yang dianggap paling pas.

Meski demikian, pemerintah berkeinginan agar bonus ini dapat menjadi terbesar dalam sejarah kontrak kerja sama migas Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal  Migas, bonus tanda tangan terbesar yang diterima pemerintah saat ini berasal dari Blok Semai V yang kontraknya ditandatangani pada 2008 dan dikelola oleh Amerada Hess sebesar US$40 juta. Sementara blok migas lainnya yang bonus tanda tangannya cukup besar adalah Blok Kasuri sebesar US$19 juta, Blok Arguni I sebesar US$25 dan Blok West Aru II sebesar US$15 juta serta Blok Siak sebesar US$20 juta.

Pemerintah telah memberikan pengelolaan Blok Mahakam kepada PPertamina dengan hak pengelolaan 100%. Pertamina dapat melakukan pengurangan interes (share down) kepada pihak lain yang menurut perhitungan bisnis memberi manfaat secara maksimal paling banyak 30%. Saat ini, pembicaraan mengenai term and condition perpanjangan kontrak kerja samanya termasuk bonus tanda tangan masih didiskusikan. Diharapkan pada Desember 2015 kontrak kerja sama baru sudah dapat ditandatangani.

Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakhir pada 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang pada tanggal 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Wilayah Kerja ini memiliki luas 2.738,51 kilometer persegi dan terletak di Provinsi Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore. WK Mahakam mulai berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK Mahakam saat ini (status 16 Juni 2015) adalah gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta minyak dan kondensat sebesar 69.186 BOPD.

Berbeda dengan pemerintah, kalangan legislatif menilai bonus tanda tangan dalam kontrak migas sebaiknya dikurangi atau bahkan ditiadakan. Menurut Ketua K0misi VII DPR RI Kardaya Warnika, keberhasilan pengelolaan migas bukan terletak pada besar kecilnya uang bonus tanda tangan. “Sebaiknya yang diperhatikan pemerintah adalah begitu kontrak migas ditandatangani, pemegang konsesi tersebut langsung melaksanakan eksplorasi. Percuma saja kalau uang tandatangan besar, tetapi perusahaan malah menunda-nunda eksplorasi,” tegasnya.(LH)