JAKARTA – Rencana pemerintah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas bisa saja dilakukan, namun tetap harus melalui mekanisme yang berlaku di DPR.

Satya W Yudha, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan mekanisme pembahasan UU dilakukan Badan Legislasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Jika pemerintah punya niat untuk melakukan pembahasan atau berinisiatif, maka harus melakukan pertemuan dengan badan legislasi dan Kemenkumham sampai diputuskan kalau itu boleh sebagai inisiatif pemerintah,” kata Satya kepada Dunia Energi, Jumat (19/8).

Menurut Satya, pihak yang berbicara untuk pembahasan UU bukan kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Pak Luhut boleh saja punya ide.Tapi itu untuk disampaikan Kemenkumham agar kemudian bicara dengan badan legislasi DPR. Begitu bilang oke baru dijalankan ESDM,” ungkap dia.

Lebih lanjut Satya mengungkapkan keinginan percepatan pembahasan juga tidak bisa serta merta langsung bisa dijalankan karena setelah dicapai kesepakatan antara Baleg dan Menkumham masih harus melalui pembahasan dan persetujuan masing-masing fraksi.

Luhut Binsar Pandjaitan, Pelaksana Tugas Menteri ESDM, sebelumnya menyatakan proses pembahasan revisi yang sudah berjalan tiga tahun sudah terlalu lama. Tidak ada progress sehingga dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait agar bisa dilakukan komunikasi lebih lanjut dengan para anggota parlemen.

“Sekarang kami mau usulkan ke DPR , pemerintah inisiatif biar lebih cepat.Kita akan segera, mungkin kalau bisa minggu ini kita sudah mulai kerjakan,” kata Luhut.(RI)