JAKARTA – Pemerintah dinilai harus menjaga harga gas domestik, khususnya untuk badan usaha milik negara (BUMN) dan terkait dengan kepentingan masyarakat.  Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), mengatakan harga jual gas untuk pihak asing dan untuk kepentingan pengusaha swasta murni sangat layak dinaikan, kecuali untuk BUMN.

“Kementerian ESDM perlu menjaga harga gas yang stabil, jangan naik turun kayak yoyo,” kata Sofyano, Jumat (4/8).

Hal ini menanggapi kebijakan Kementerian ESDM yang menaikkan harga jual gas Lapangan Grissik, Blok Koridor yang dioperasikan ConocoPhillips Indonesia Grissik Ltd (CPGL) di Sumatera Selatan untuk PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Dalam surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan per tanggal 31 Juli 2017, harga jual gas dengan volume 27,27 – 50 BBTUD dinaikkan US$0,9 per MMBTU dari sebelumnya US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU.

Menurut Sofyano, harga jual gas yang harus disesuaikan justru yang ditujukan untuk ekspor. Untuk itu, perlu semangat tinggi dan kemauan keras Menteri ESDM untuk melakukan renegosiasi harga gas yang terikat perjanjian ekspor.  “Disini kemampuan seorang menteri akan terukur,” tandas Sofyano.(DR)