JAKARTA – Pemerintah berencana merubah kembali regulasi penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel. Saat ini draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hal tersebut masih digodok untuk bisa diterbitkan secepatnya.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan rencana perubahan regulasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam mekanisme penyaluran biodiesel. Mekanisme saat ini sebenarnya sudah cukup efektif, namun pemerintah bermaksud meningkatkan efisiensi yang ingin dicapai.

Mekanisme penyaluran yang ada sekarang berupa penunjukan langsung badan usaha, jika Perpres sudah selesai dibahas maka mekanisme penyaluran melalui sistem lelang.

“Kan ada penunjukkan langsung mau diubah jadi lelang,” kata Rida kepada Dunia Energi, belum lama ini.

Menurut Rida, mekanisme lelang sebenarnya pernah diterapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), namun mekanismenya tidak diatur pemerintah. Untuk kali ini pemerintah langsung yang akan menerapkan sekaligus mengawasi.

Selain itu dalam beleid nantinya juga akan diatur formula iuran pungutan progresif.

“Lalu pemberian (insentif) untuk menutup selisih dicap (dibatasi). Tapi itu kan masih digodok, jadi wacana, belum diputuskan,” tukas Rida.
Saat ini penunjukan badan usaha penyalur biodiesel ditetapkan setiap enam bulan sekali. Untuk periode November 2017 hingga April 2018 pemerintah menetapkan 20 badan usaha yang menyalurkan biodiesel kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Sementara periode sebelumnya penugasan diberikan kepada 19 badan usaha.

Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, mengatakan jika jadi diubah mekanismenya maka akan ada persaingan dan kompetisi antar badan usaha, dari situlah akan timbul efisiensi yang diharapkan.

“Ya idealnya pasti akan lebih efisien karena ada unsur kompetisi dalam proses pengadaan,” tandas Dadan.(RI)