JAKARTA – Pemerintah menargetkan bisa merampungkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang aturan biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) pada minggu ini.

“PP 79 kita mau finalisasi dalam satu minggu ini. Tadi sudah sepakat tinggal ada perbaikan, sekarang tim kecil bekerja dan nanti Jumat saya akan dilaporkan lagi. Kalau selesai kita proses dan akan teruskan ke Presiden” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (23/8).

Lebih lanjut Luhut menyatakan terdapat beberapa poin yang memang cukup menjadi pembahasan. Ada langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah. “Ada beberapa poin-poin disitu dan mungkin ada 6-7 titik yang akan kita perbaiki,” tukas dia.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, mengungkapkan beberapa opsi utama yang dipertimbangkan pemerintah untuk bisa diperbaiki dalam aturan baru diantaranya kepastian hukum, iklim investasi lebih atraktif serta penataan fiskal.

“Kita usulkan revisi PP 79 kita mengusulkan itu jadi balik ke prinsip assume and discharge,” kata dia.

Wiratmaja meyakini dengan adanya usulan baru dengan aturan block basis cost recovery negara tidak akan dirugikan. “Kalau nemunya lebih banyak kan dapat lebih banyak,“ tukasnya.

Keberadaan PP No 79 Tahun 2010 selama ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha hulu migas PP tersebut dinilai bersifat disinsentif terhadap berbagai upaya eksplorasi, sehingga berdampak negatif pada iklim investasi di sektor hulu migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi.(RI)