JAKARTA – Pemerintah mengakui tren peningkatan harga minyak dunia patut diwaspadai. Apalagi posisi harga minyak dunia saat ini sudah jauh melebihi asumsi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar US$48 per barel.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan tren kenaikan harga minyak dunia saat ini tentu memberikan dampak langsung terhadap harga bahan bakar minyak (BBM). Harga minyak dunia menjadi patokan penetapan harga BBM dan alokasi pemberian subsidi BBM nantinya. Namun, pemerintah tidak akan terburu-buru dalam melakukan evaluasi kebijakan harga BBM, karena pergerakan harga minyak masih sangat fluktuatif.

“Nanti kita lihat dulu, yang jelas harga dasar BBM pasti langsung terdampak, termasuk BBM bersubsidi. Nah subsidinya cukup atau tidak segitu,” kata Arcandra kepada Dunia Energi, Selasa (14/11).

Menurut Arcandra, saat ini pemerintah tengah melakukan kajian terhadap struktur pembiayaan BBM, hingga membentuk harga BBM di pasaran. “Saya lagi evaluasi, pelajari struktur biaya BBM seperti apa,” tukas dia.

Dalam beberapa bulan terakhir harga minyak dunia terus merangkak naik. Puncaknya pada bulan ini harga minyak sudah berada di posisi US$ 60-an per barel. Pada Selasa, saja patokan global minyak mentah Brent North Sea dibanderol sebesar US$63,16 per barel.

Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energy Watch, menegaskan evaluasi harus cepat dilakukan pemerintah, jika tidak maka yang harus bersiap menanggung kerugian akibat dari kenaikan harga minyak dunia adalah PT Pertamina (Persero).

Dia mengakui jika mengikuti regulasi yang berlaku maka pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap harga BBM setiap tiga bulan. Artinya, harga BBM baru bisa dievaluasi pada Januari 2018.

“Jika kita ikuti regulasi harusnya tiap tiga bulan dievaluasi, namun tidak pemerintah tidak konsisten,” ungkap Mamit.

Kajian untuk mengevaluasi struktur pembentukan biaya harga BBM yang berpengaruh dalam penetapan harga bisa menjadi langkah alternatif untuk menemukan formula yang tepat dalam penentuan harga BBM.

Menurut Mamit, ada beberapa komponen yang jika dihapuskan sebenarnya bisa menurunkan harga BBM. Harga dasar BBM masih ada penambahan biaya sebelum terbentuk harga BBM di pasaran, yakni tambahan 10% PPN, PPKB 5% serta biaya tambahan distribusi 2% untuk BBM khusus penugasan atau bensin RON 88. Sementara untuk BBM tertentu atau solar PPN 10% dan PPKB 5%.

“Kalau mau lebih murah lagi, ya pajak yang dihapuskan. Serta biaya PPKB,” tandas Mamit.(RI)