Pemerintah berencana melelang wilayah kerja migas pada Februari 2018.

JAKARTA – Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap wilayah kerja (WK) minyak dan gas yang akan segera dilelang pada awal 2018. Sebanyak 40 WK migas disiapkan untuk bisa dilelang, namun tidak semua akan ditawarkan karena proses seleksi tetap harus dilakukan untuk memastikan bahwa WK yang ditawarkan memiliki kualitas yang mumpuni untuk dikembangkan.

“Ada 40 WK dievaluasi, masih proses penyiapan datanya dulu,” ujar Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Dunia Energi, Rabu (17/1).

WK yang disiapkan pada lelang kali ini  terbilang cukup banyak karena berasal dari WK yang sempat dilelang pada periode 2015 – 2017, namun tidak memiliki peminat.

Tunggal belum mau memastikan waktu pengumuman lelang karena proses evaluasi belum berakhir. “Waktu lelang masih menunggu arahan pimpinan lebih lanjut, kami belum bisa memastikan waktunya. Fix-nya nanti tunggu arahan pimpinan,” tukas dia.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan sejauh ini sudah terdata paling tidak ada 25 WK yang layak untuk dilelang. Persiapan masih dilakukan dengan meningkatkan kualitas data di masing-masing WK.

“Mungkin 25 WK (dilelang), WK baru, WK lama-lama, joint study juga ada,” ungkap dia.

Arcandra menargetkan pelaksanaan lelang paling lambat bisa dilaksanakan pada Februari 2018. Rencananya mekanisme lelang juga akan dilakukan dalam satu tahap untuk mempercepat proses lelang.

“Satu periode. Di awal Februari mudah-mudahan atau pertengahanlah,” tukasnya.

Arcandra memastikan untuk lelang WK pertama di tahun ini hanya akan mengikutsertakan WK konvensional. Hal ini karena WK non konvensional dinilai masih memiliki tantangan cukup besar jika dikembangkan, terutama dari sisi biaya yang dibutuhkan pasti sangat besar.

Pemerintah juga tidak akan menambah insentif pada lelang WK kali ini. Skema gross split dan aturan perpajakannya sudah memberikan insentif cukup banyak bagi para calon investor.

“Tidak ada (insentif) Dengan gross split sebenarnya  insentif dari gross split semua. Kan tercover di gross split (insentif),” tandas Arcandra.(RI)