JAKARTA – Pemerintah akan mulai untuk mengarahkan investasi berbasis energi baru terbarukan (EBT) ke wilayah Indonesia tengah dan timur, dimana potensi sumber dayanya masih tersimpan banyak.

“Kedepan kami mengarahkan proyek-proyek EBT ke Indonesia Timur masih ada peluang sekitar 209,6 GW,” kata Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (20/2).

Menurut Yunus, dalam mendorong implementasi peningkatan EBT sebagai sumber energi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik berperan sebagai solusi untuk menciptakan harga jual listrik yang kompetitif dan dalam batas kewajaran.

Dalam beleid tersebut diatur penetapan harga oleh PT PLN (Persero) terhadap berbagai pembangkit yang berbasis EBT dengan patokan perhitungan harga berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP).

Harga listrik dari EBT dipatok tidak lebih dari 85 persen BPP setempat apabila BPP setempat lebih kecil BPP Nasional. aturan ini berlaku bagi bagi PLTS, PLTB, PLTA/MH, PLTBm, dan PLTBg.

Sementara untuk PLT Panas Bumi dan PLT Sampah pembelian tenaga listrik 100 persen dari BPP setempat apabila nilai BPP setempat lebih kecil dari BPP Nasional, penetapannya dilakukan melalui mekanisme business to business.

Data Kementerian ESDM menyebutkan rata-rata BPP setempat di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur sudah melebihi dari BPP Nasional. Seperti di sebagian wilayah Sumatera, terutama di bagian utara, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara dan Papua rata-rata BPP setempat sekitar 7,7 – 16,9 cent per kWh. “Ini menunjukkan bahwa peluang investasi EBT terbuka dan ekonomis,” katanya.

Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menyatakan bahwa dalam penetapan BPP nantinya pemerintah juga akan mendorong PLN untuk melakukan efisiensi dalam rangka menciptakan BPP yang kompetitif sehingga harga jual listrik ke masyarakat juga bisa ditekan.

BPP sendiri memang ditetapkan oleh Menteri ESDM namun demikian usulannya disampaikan oleh PLN. Ada beberapa faktor yang berpengaruh dalam penetapan BPP yakni internal dan eksternal.

Untuk internal bahan bakar minyak dan pelumas serta pembelian tarif listrik dan sewa pembangkit. Sementara untuk faktor eksternal adalah pemeliharaan, kepegawaian, penyusutan aktiva tetap, bunga pinjaman dan administrasi. “PLN harus efisien karena nanti harus menjaga BPP,” tandas Jarman.(RI)