JAKARTA – Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan pelanggan 900 VoltAmpere dinilai memberatkan masyarakat karena sudah mendekati Ramadhan yang biasanya diiringi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Rofi Munawar, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan kenaikan TDL yang dilakukan bertahap selama tiga kali sepanjang 2017 tidak banyak diikuti perubahan kebijakan mitigasi yang berarti dari pemerintah di sektor
kelistrikan.

“Sehingga pada akhirya bagi konsumen akhir (end user) atau masyarakat, kenaikan sangat terasa berat,” kata Rofi kepada Dunia Energi, Selasa (2/5).

Per 1 Mei 2017, tarif golongan 900 VA kembali naik Rp 329 per kWh menjadi Rp 1.352 per kWh. Kenaikan tersebut merupakan tahap kedua setelah sebelumnya kenaikan dilakukan pada 1 Januari 2017.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan sejak awal Januari TDL telah menyumbang inflasi sebesar 0,30% bersama dengan kelompok perumahan, air, gas, dan bahan bakar.

“Kami mendorong pemerintah untuk menùnda kenaikan TDL dan memastikan segmen yang terkena sesuai dengan data yang baik dan benar,” kata Rofi.

Pemerintah mengklaim tidak semua pelanggan listrik 900 VA yang merasakan pencabutan subsidi karena masih ada 4,1 juta pelanggan 900 VA yang masih dikategorikan Rumah Tangga Tidak Mampu yang akan mendapatkan subsidi.

Selain itu, juga masih terdapat 27 juta pelanggan listrik rumah tangga 450 VA juga tidak mengalami kenaikan. Rumah tangga tidak mampu tersebut menikmati tarif listrik bersubsidi dengan membayar sekitar Rp 605 per kWh untuk golongan 900 VA dan Rp 415 per kWh untuk golongan 450 VA.

Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Kerjasama Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan anggaran subsidi listrik dalam APBN 2017 tetap dialokasikan. Anggaran tersebut telah mempertimbangkan skenario penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu.

Penerapan subsidi listrik tepat sasaran juga akan menghemat penggunaan anggaran negara, terutama subsidi energi. Untuk diketahui kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp 44,98 triliun. “Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik 2016 yaitu sebesar Rp 56,55 triliun,” kata Sujatmiko.

Penyesuaian tarif listrik golongan rumah tangga 900 VA secara bertahap tiap dua bulan menuju tarif keekonomian. Penyesuaian tarif listrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan hasil verifikasi PLN, hanya 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang layak disubsidi. Sehingga terdapat sekitar 19 juta pelanggan dari total 23,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang tidak layak disubsidi dan mengalami penyesuaian tarif.
Menurut aturan tersebut, penyesuaian tarif akan terjadi pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, dengan perubahan sekitar 30% pada setiap tahapnya.(RI)