JAKARTA – Pemerintah diminta meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Baru Terbarukan (METI), mengatakan pihaknya mengusulkan agar Menteri ESDM meninjau kembali Permen tersebut. “Perlu didiskusikan dengan berbagai pihak, agar penentuan harga energi dapat diatur mengikuti Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi,” kata Surya Darma kepada Dunia Energi, Senin (13/2).

Dia menjelaskan, sampai saat ini METI mendapat masukan dari para anggota dan asosiasi energi terbarukan serta mitra lainnya baik nasional maupun internasional, bahwa Permen ESDM 12/2017 tidak memiliki daya tarik investasi. Bahkan, cenderung mendiscourage para calon pengembang maupun yang sedang mengembangkan energi baru terbarukan.
“Ada beberapa proyek yang sedang dalam persiapan pengembangan pun cenderung di suspend dulu,” kata Surya.

Menurut Surya, pihaknya juga sudah mendiskusikan Permen ini bersama dewan pembina, dewan pakar dan para asosiasi, yang berkesimpulan bahwa pola penentuan harga energi baru terbarukan berdasarkan biaya pokok produksi (BPP) tidak memiliki dasar hukum maupun dasar perhitungan yang ilmiah.

Permen tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 maupun UU 30/207 tentang Energi.
“Karena itu, para pengembang cenderung menolak digunakan dari sisi dasar perhitungan maupun dari aspek keekonomiannya. Pola perhitungan harga seperti menggunakan BPP sudah pernah diatur dalam Permen ESDM 14/2009 dan dianggap gagal dan kemudian di revisi dengan menggunakan feed in tariff (FIT),” tandas Surya Darma.(RA)

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017:
Maksud dan ruang lingkup
Jenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP.
Pokok-pokok aturan;
1. Pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik
Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat radiasi atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan sistem pelelangan berdasarkan kuota kapasitas. Sedangkan pembelian tenaga listrik dari tenaga air, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP menggunakan harga patokan atau melalui mekanisme pemilihan langsung.
2. Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan
Dalam hal BPP setempat di atas rata-rata BPP nasional, harga pembelian tenaga listrik paling tinggi sebesar 85% dari BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP paling tinggi sebesar BPP setempat. Sedangkan dalam hal BPP setempat sama atau di bawah rata-rata BPP nasional maka harga pembeliannya sebesar sama dengan BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
3. Pelaksanaan Uji Tuntas
Dalam rangka pembelian tenaga listrik, PT PLN (Persero) wajib melakukan uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial dari PPL yang dapat dilakukan oleh pihak procurement agentyang ditunjuk oleh PT PLN (Persero).
4. Penggunaan TKDN
Dalam melakukan pelelangan, pemilihan, atau penunjukan PPL, PT PLN (Persero) mengutamakan PPL yang menggunakan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. PT PLN (Persero) wajib menginformasikan secara terbuka kondisi ketenagalistrikan setempat yang siap menerima pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan.

6. PLN wajib menyusun dan mempublikasikan pokok-pokok PJBL yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Ketentuan peralihanTerhadap Badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemenang kuota kapasitas PLTS FV; penetapan sebagai pengembang PLTA, PLTBm, PLTBg, atau PLTSa atau pemenang lelang WKP Panas bumi dan yang telah menandatangani PJBL, proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listriknya sesuai dengan PJBL yang telah ditandatangani;Terhadap Badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai sebagai pengelola tenaga air, atau penetapan sebagai pengembang PLTBm, PLTBg, atau PLTSa dan belum menandatangani PJBL, proses pelaksanaan pembeliannya sesuai dengan aturan yang sebelumnya sepanjang tidak bertentangan sedangkan mengenai harga mengacu pada ketentuan Permen iniTerhadap Badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemenang lelang WKP Panas Bumi dan belum menandatangani PJBL serta BUMN yang mendapat penugasan pengusahaan panas bumi, proses pelaksanaan dan harga tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan sebelumnya.