JAKARTA – Komite Eksplorasi Nasional (KEN) Subkomite Minerba mendesak pemerintah melakukan percepatan perumusan kebijakan mineral dan memasukkanya dalam tata perundangan.

KEN juga meminta dilakukannya evaluasi dan atau mengajukan revisi kebijakan pemerintah pusat, kementerian, dan pemerintah daerah yang kontra produktif dengan kegiatan eksplorasi pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

“Memastikan sistem manajemen dan pengolahan data kebumian untuk dapat dimanfaatkan sebesar-sebesarnya untuk keberhasilan eksplorasi minerba,” kata Andang Bachtiar, Ketua KEN, Jumat(9/9).

Andang mengatakan, KEN akan mendorong pemerintah untuk mempromosikan perusahaan yang sedang tahap eksplorasi agar dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, KEN juga mengusulkan percepatan penyelesaian masalah yang menghambat pelaksanaan eksplorasi terkait penerapan Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 dan regulasi terkait KLHK.

“KEN meminta dilakukan percepatan lelang WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Mendorong pemerintah untuk menginisiasi riset untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan eksplorasi, termasuk soal underground coal gassification,” tandas Andang.(RA)