JAKARTA – Komisi VII DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Dalam Negeri membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai payung hukum untuk menentukan harga eceran tertinggi elpiji (liquified petroleum gas/LPG) 3 kilogram (kg) di daerah.

Hari Purnomo, Anggota Komisi VII DPR, menyatakan SKB sangat penting karena hingga saat ini belum ada kejelasan HET LPG 3 kg di daerah. Kondisi ini yang menyebabkan adanya disparitas harga di berbagai daerah dan membuat masyarakat terbebani.

”Respon dari pemda lambat sehingga HET terlalu lambat. Akhirnya yang menderita masyarakat karena harga tidak terkendali,” ujar Hari.

Sementara itu, Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengakui hingga saat ini memang belum ada acuan yang jelas karena itu Pertamina tidak bisa berbuat banyak untuk menekan harga elpiji. “Memang acuannya belum ada. Sehingga acuannya ini yang mungkin perlu dibuat ketegasan” kata Dwi.

Sudirman Said, Menteri ESDM menyatakan akan segera menindaklanjuti usulan dari DPR dengan segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Menurut dia dalam penentuna HET juga harus memperhatikan otonomi daerah yang sekarang ini diterapkan di seluruh wilayah.“Nanti kita harus perhatikan pandangan sehubungan adanya otonomi daerah. Kita ikuti pandangan Mendagri” kata Sudirman.(RI)