JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Undang-Undang (UU)  Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tuntas pada tahun ini. Untuk itu, pemerintah seharusnya sudah mulai mensosialisasikan substansi revisi UU Minerba ke masyarakat.

“Kalau memang ditargetkan tahun ini selesai, jangan disembunyikan dan sebaiknya semua elemen masyarakat bisa mengetahui substansi rancangan revisi undang-undang tersebut,” kata Budi Santoso, Direktur Center for Indonesia Resources Studies kepada Dunia Energi, Selasa (31/5).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 dan kemudian direvisi pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016, pada 2016 menjadi tahun terakhir bagi perusahaan untuk diperkenankan mengekspor konsentrat. Meski selama ini kebijakan tersebut hanya dimanfaatkan perusahaan besar, seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Di sisi lain, hingga kini Kementerian ESDM juga belum merampungkan proses renegosiasi kontrak dengan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) sesuai amanah UU 4/2009.

Menurut Budi, proses renegosiasi kontrak karya seharusnya tetap berjalan meskipun pemerintah berencana melakukan revisi UU 4/2009.

“Renegosiasi tetap dilakukan, walau ada perubahan UU. Kecuali UU itu sendiri sudah tidak mengakui kontrak karya, diubah menjadi IUPK semua,” ungkapnya.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengatakan pihaknya terus melakukan pertemuan dengan perusahaan KK dan PKP2B untuk merampungkan proses renegosiasi.

Sudirman Said, Menteri ESDM, sebelumnya mengatakan tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM sudah siap dengan subtansi. Secara informal, Kementerian ESDM juga sudah berbicara dengan DPR untuk membahas revisi UU Minerba.

“UU Minerba harus mendorong supaya industri pertambangan terkonsolidasi, kembali bergairah setelah harga komoditi tertekan,” katanya.(RA)