JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta serius melakukan asistensi yang terus menerus dan inventarisasi kendala yang dihadapi pemerintah provinsi (Pemprov) yang masih terkendala dalam penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Hingga saat ini ada sembilan provinsi yang belum rampung menyusun RUED. Kesembilan provinsi tersebut adalah Papua Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dari sembilan provinsi tersebut, sudah ada tiga provinsi yaitu Papua, Papua Barat dan Sulawesi Utara yang sudah siap melaksanakan penyusuan RUED.

“RUED berguna dalam memformulasi kebutuhan energi daerah agar sesuai kebutuhan dan potensi yang ada,” ujar Rofi Munawar, Anggota Komisi VII DPR, Selasa (31/10).

Pasal 17 ayat 1 Perpres 1 Tahun 2014 menyebutkan RUED ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan.

Menurut Rofi, sesuai laporan Dewan Energi Nasional (DEN), Provinsi Gorontalo merupakan satu dari sembilan provinsi yang belum menyusun RUED.

“Provinsi Gorontalo harus segera menyelesaikan RUED Provinsi agar dapat selaras dengan kebijakan RUEN (Rencana Umum Energi Nasional),” kata dia.

Gorontalo dinilai memiliki potensi energi baru terbarukan (EBT) yang sangat besar, terlebih tahun lalu wilayah tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai provinsi berpredikat konservasi.

Provinsi Gorontalo memiliki posisi yang strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia selain Sulawesi selatan. Dengan demikian, dipastikan pasokan energi akan sangat besar. Karenanya dibutuhkan sebuah proyeksi energi yang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Gorontalo.

Sebagai informasi, salah satu tujuan RUEN yaitu meningkatkan peran daerah dalam pengelolaan energi nasional. Untuk itu dalam matriks program rancangan RUEN, Pemerintah Daerah bersama K/L terkait memiliki tanggung jawab dalam mengkoordinasikan 102 rencana kegiatan antara lain terkait dengan survei potensi, pemanfaatan EBT setempat, infrastruktur, pemanfaatan lahan untuk energi ,konservasi dan efisiensi, peningkatan peran BUMD, peningkatan teknologi, penyediaan subsidi dan peningkatan SDM

Sejumlah tantangan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun DEN diantaranya mendampingi daerah untuk menerjemahkan RUEN. Mensinergikan Rancangan RUED-P yang sudah ada dengan perencanaan pembangunan lainnya berbasis pada pemanfaatan energi setempat dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Disisi lain dalam prosesnya harus tetap memperhatikan kekhasan serta kearifan lokal (local wisdom) masing masing daerah.(RA)