JAKARTA – Pemerintah diminta memperbaiki aturan yang menjadi payung hukum serta mekanisme dalam pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat atau dipermasalahkan di masa yang akan datang.

Mahfud MD, pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyatakan rencana pembentukan holding BUMN, termasuk minyak dan gas pada dasarnya bisa dilakukan. Namun pemerintah harus bisa memastikan pembentukannya tidak melanggar regulasi yang sudah ada. “Saya pernah diundang pemerintah ke Watimpres, apa boleh perusahaan itu di holding? Saya jawab boleh saja, itu urusan pemeritnah dan dari sisi hukum bisa saja,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (6/2).

Salah satu holding yang dipersiapkan pemerintah melalui Kementerian BUMN adalah pembentukan holding migas yang menyatukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN menjadi bagian dari PT Pertamina (Persero).  

Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada badan usaha. Beleid tersebut dijadikan sebagai payung hukum awal dalam pembentukan holding BUMN.

Untuk bisa merealisasikan pembentukan holding saat ini pemerintah tengah menggodok aturan lainnya terkait mekanisme pembentukan holding (PP Holding).
Menurut Mahfud, jika memang ada aturan yang mengganjal atau tidak cocok dengan rencana pembentukan maka pemerintah bisa saja membuat atau mengubah aturan yang ada, namun tetap melalui prosedur yang memanh harus dijakankan. Keberadaan PP No 72 Tahun 2016 harus lebih dipertegas karena butuh disinkronisasikan dengan aturan lain yang berkaitan agar cita-cita pembentukan holding terwujud.
“Harus disinkronkan dengan UU BUMN dan lain loan yang ada kaitannya semua. Saya waktu itu usulkan kalau perlu dibuatkan UU sebagai payung holding,” kata dia.

Fadli Zon, Wakil Ketua DPR menegaskan rencana pembentukan holding jangan sampai menghilangkan fungsi negara. Aksi korporasi seperti holding sudah biasa terjadi, namun pada prakteknya potensi penyimpangan sangat besar, karena itu peran negara dalam holding nanti tidak bisa dihilangkan.”BUMN adalah salah satu alat bagi negara untuk campur tangan dalam kegiatan bisnis dan ekonomi,” tandas Fadli.(RI)