JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk mencermati persoalan penataan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sampai saat ini IUP yang telah dinyatakan Clear and Clean (CnC) mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721 IUP. Sisanya, sebanyak 3.408 IUP belum CnC (Non CnC).

Budi Santoso, Direktur Center for Indonesia Resources Studies (CIRUSS), mengatakan masalah Non CnC perlu dicermati karena banyak  yang tidak mengurus CnC bukan karena bermasalah. CnC sebagai kewajiban pemerintah, seharusnya pengurusan CnC bukan inisiatif pemegang IUP.

“Mereka (pemegang IUP) akan melakukan tindakan hukum kalau IUP-nya dicabut. Pemerintah harus benar-benar melakukan evaluasi bagi yang belum CnC,” kata Budi kepada Dunia Energi Jumat (30/12).

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, menyampaikan bahwa persoalan IUP Non CnC akan diselesaikan paling lambat Januari 2017.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba. Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi terhadap penerbitan IUP dan Kuasa Pertambangan (KP) yang belum diubah menjadi IUP dengan batas waktu penyampaian rekomendasi paling lambat 2 Januari 2017.

“Penataan IUP target Januari 2017 harus selesai, mau tidak mau harus diselesaikan,” tandas Bambang.(RA)