JAKARTA – Pemerintah diminta untuk tetap mempertahankan dan melanjutkan pengembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral nasional. Apalagi hingga saat ini, total nilai investasi pengembangan smelter telah mencapai US$ 2,5 miliar.

“Industri pertambangan harus jadi bagian dari tatanan industri nasional. Biarkan industri smelter ini tumbuh. Ke depan, pabrik-pabrik (smelter) ini akan lebih efisien. Harapannya, adalah bagaimana memanfaatkan produk-produk dari smelter ini,” kata R Sukhyar, Ketua ISPA (Indonesian Smelter & Mineral Processing Association) sekaligus staf khusus Menteri Perindustrian di Jakarta, baru-baru ini.

Aktivitas di smelter pengolahan bijih mineral.

Sukhyar mengungkapkan, para pengusaha smelter berharap pemerintah segera menerbitkan aturan-aturan yang mendukung pertumbuhan industri pengolahan dan pemurnian mineral.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diminta untuk memperjelas dan mempertegas perizinan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI).

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diminta untuk menyusun neraca cadangan mineral dan segera merevisi  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang PNBP.

“Revisi Permen ESDM 8/2105 tentang peningkatan nilai tambah mineral. Kemenperin dan KESDM juga perlu menyusun kriteria, jumlah serta kapasitas smelter baru si daerah tertentu. Sedangkan, BPPT dan juga LIPI, agar kembangkan pusat unggulan mineral Indonesia,” ungkap Sukhyar.

I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Metal, Alat Transportasi dan Elektronik Kementerian Perindustrian, menekankan industri pengolahan dan pemurnian pada dasarnya sudah memiliki payung hukum, yakni UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dan UU 3/2014 tentang Perindustrian.

“Kita perlu atur kekayaan alam, jaga pasokan bahan baku. Pemerintah akan berupaya memberi dukungan kongkrit, seperti berupa insentif bagi Investor baru. Yang jelas, visi Kemenperin dan Menteri ESDM sama, tingkatkan nilai tambah,” tandas Putu.(RA)