JAKARTA – Penandatanganan head of agreement antara Freeport-McMoRan Inc dengan Pemerintah Indonesia dinilai hanya sebatas nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan yang belum ada ikatan hukum dan belum bisa dilaksanakan.

Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), menyayangkan keterangan pihak Freeport yang menyebutkan HoA yang telah ditandatangani berisi kesepakatan yang memungkinkan pemerintah untuk memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia.

“Jadi sementara ini hanya sebatas “kemungkinan” yang bisa jadi mungkin atau bisa juga tidak mungkin untuk memiliki saham 51% tersebut,” ujar Bisman, Jumat (13/7).

Pemerintah seharusnya bisa menyampaikan secara transparan dan fair, apa saja isi HoA dan kapan waktu yang pasti akuisisi yang sebenarnya atas saham Freeport direalisasikan, termasuk apa saja term and condition atas akuisisi saham tersebut.

“Jangan sampai nanti memiliki 51% saham, namun  ada term and condition  tertentu sehinga tidak bisa berkuasa mutlak atas Freeport, termasuk dalam menentukan direksi dan seluruh kebijakan operasi tambang yang dijalankan,” tegas Bisman.

Kesepakatan antara pemerintah yang diwakili PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Freeport yang tertuang dalam HoA yang baru saja ditandatangani. Kini proses negosiasi memasuki tahap paling krusial saat Inalum harus menuntaskan transaksi akuisisi yang menelan dana US$3,85 miliar dan manajemen perusahaan kedepan setelah divestasi dimana Inalum menjadi pemilik saham mayoritas Freeport Indonesia.

Richard Adkerson, Chief Executive Officer Freeport McMoRan menyambut baik kesepakatan dalam HoA, namun itu tidak serta merta langsung semua kesepakatan sudah rampung.

“Pemerintah Indonesia bersama Freeport-McMoRan, perusahaan induk dari Freeport Indonesia, telah menyepakati HoA terkait proses peralihan sebagian kepemilikan saham Freeport Indonesia. Kesepakatan tersebut adalah bagian dari proses yang memungkinkan Pemerintah Indonesia untuk memiliki 51% saham Freeport Indonesia,” kata Adkerson, Kamis (12/7).

Freeport meyakini perpanjangan izin operasi akan memberikan jaminan bagi investasi bernilai miliaran dolar AS dan memberikan kepastian bagi seluruh pemegang saham Freeport, pekerja, masyarakat Papua, pemasok dan kontraktor, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Kami bangga dengan apa yang telah kami capai dalam lebih dari 50 tahun. Kami sangat menantikan masa depan
selanjutnya,” ungkap Adkerson.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengatakan adanya kesepakatan dengan Freeport menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian kepada investor yang berinvestasi di lndonesia.

“Dengan ditandatanganinya pokok-pokok perjanjian ini, kerja sama Freeport dan Inalum diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan nilai tambah industri ekstraktif ke depan. Serta memberi nilai kemakmuran bagi masyarakat Indonesia,” ungkap Sri.

Rini Soemarno, Menteri BUMN menegaskan proses negosiasi dengan Freeport belum rampung, termasuk dengan divestasi. IUPK dan perpanjangan kontrak Freeport akan diberikan ketika seluruh syarat bisa dipenuhi Freeport termasuk didalamnya memenuhi syarat lingkungan.

“Jangan lupa, IUPK akan dikeluarkan setelah divestasi terselesaikan. Untuk itu, harus ada rekomendasi dari Ibu Menteri LHK sehubungan dengan lingkungan, ini juga kami finalisasi,” kata Rini.(RI)