JAKARTA – Potensi minyak dan gas bumi di Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berkontribusi 76% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun pemerintah daerah menilai masih banyak potensi sumber daya alam yang belum digali sepenuhnya, sehingga butuh dukungan pemerintah pusat untuk meningkatkan manfaat produksi minyak dari sumur-sumur tua di Kabupaten Penukal Abab.

“Pemerintah dapat membuat kebijakan terkait dengan pengelolaan sumur-sumur tua yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” kata Heri Amalindo, Bupati Penukal Abad disela kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke sumur minyak dan stasiun pengumpul di Kabupaten Penukal Abab, Minggu.

Minyak dan gas yang dihasilkan di Kabupaten Penukal Abab berasal dari eksplorasi peninggalan Belanda yang saat ini diolah PT Pertamina EP Asset 2 dan mitra Pertamina EP dengan wilayah kerja efektif sebesar 35 kilometer dengan 28 sumur aktif. Salah satu sumur minyak tertua di Penukal Abab adalah Sumur Talang Akar No. 075 yang mulai dieksplorasi 1935. Saat ini Sumur Talang Akar menghasilkan 22 barel minyak per hari.

Di wilayah yang sama terdapat pula Sumur No. 174 dengan produksi 28 barel per hari dan sumur No. 006 dengan produksi terbesar, yakni 20.000 barel minyak per hari. Pertamina EP yang diberikan kepercayaan untuk mengelola, memiliki wilayah kerja meliputi tujuh kabupaten dan dua kota di Sumatera Selatan.

Saat ini terdapat sumur-sumur minyak yang sudah tua di Kabupaten Penukal Abab yang belum dikelola secara optimum. Di samping itu juga terdapat aktivitas illegal tapping pada jalur pipa minyak Pertamina, di dua jalur utama, yaitu antara Talang Akar – Pangabuan sepanjang 60 km dan  antara Pangabuan – Kilang Plaju sepanjang 65 km.

Aktivitas ilegal tersebut sangat membahayakan keselamatan operasi Pertamina. Untuk mencegah dan  menanggulangi hal tersebut, maka perlu kerja sama semua pihak terkait agar hal tersebut ditertibkan dan tercipta alternatif usaha yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

“Pengelolaan sumur tua yang ada wilayah kerja Pertamina, tentunya harus sesuai ketentuan peraturan dan standar keselamatan kerja dan lingkungan migas,” tegas Eka Riza, General Manager Pertamina EP Asset II.

Menurut Sudirman, apabila pemanfaatan sumur-sumur tua dapat dilaksanakan, maka produksi minyak dapat dioptimumkan dan pendapatan negara dan daerah meningkat, dan keamanan operasi serta lingkungan dapat diwujudkan. Keselamatan kerja dan operasi serta perlindungan lingkungan menjadi syarat mutlak untuk keberlanjutan operasi dan produksi migas.

“Untuk mewujudkan hal tersebut perlu peran serta pemangku kepentingan di daerah seperti BUMD dan koperasi untuk pengelolaan sumur-sumur  yang sudah tua, seperti yang ada di Kabupaten Penukal Abab,” tandas Sudirman.(AT)