JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memberikan hak kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 10 persen pada pengelolaan Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas.

Susyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan untuk bisa memberikan hak pengelolaan blok migas dalam kepada daerah akan diatur melalui Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Jika revisi PP tersebut rampung maka akan dilanjutkan dengan penyusunan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

“Iya rombak sedikit. Poinnya sedang kita selesaikan, bagaimana membatasi agar swasta tidak masuk,” kata dia di Jakarta.

Menurut Susyanto, percepatan revisi PP merupakan salah satu dampak dari temuan KPK bahwa hasil dari pengelolaan blok migas justru banyak dinikmati swasta. Temuan KPK bertujuan agar tidak keluar dari filosofi awal penerapan hak partisipasi di blok migas.

“Disitu filosofinya untuk kepentingan daerah, tapi ternyata previlage dinikmati juga oleh swasta. Ini yang kita upayakan supaya tidak terjadi,” kata dia.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, menyatakan dalam revisi aturan nantinya dibahas juga terkait mekanisme pendanaan, apabila BUMD tidak memiliiki modal yang cukup.

“Sedang disiapkan, persis kemarin itu previllage daerah. Pendanaan ada berbagai opsi. Misalnya, share holder yang ada, itu yang nalangin dulu,” kata Wiratmaja.

Mekanisme lainnya dalah BUMD nantinya tidak perlu mengikuti proses eksplorasi. Mereka nanti akan mulai mengambil perannya saat tahapan infrastruktur selesai dibangun. “Yang penting 100 persen milik daerah,” tandasnya.(RI)