JAKARTA – Pemerintah berkomitmen menghormati biaya operasi yang bisa dikembalikan (cost recovery) yang disepakati dalam kontrak dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Namun upaya agar cost recovery bisa ditekan akan tetap dilakukan.

“Saya akan berdiskusi dengan Menteri ESDM untuk mencari ruang untuk menguranginya. Nanti oleh tim akan dilihat lagi, mana porsi-porsi yang bisa dilakukan penurunan,” ujar Archandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kegiatan pengeboran eksplorasi migas.

Menurut Archandra, rencana pengembangan (plan of development/PoD) yang belum ditandatangani, seperti Blok Masela dan East Natuna memiliki ruang yang lebih besar untuk memperbaiki atau menurunkan cost recovery.

Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyepakati lima pokok perubahan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Kelima pokok perubahan tersebut adalah:

  1. Pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk. Serta PPN dalam negeri dan pajak bumi dan bangunan.
  2. Pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi, yaitu PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri dan PBB (hanya dalam rangka keekonomian proyek).
  3. Pembebasan PPh Pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat. Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  4. Adanya kejelasan fasilitas non fiskal (investment credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday).
  5. Konsep bagi hasil penerimaan negara sliding scale di mana Pemerintah mendapatkan bagi hasil lebih apabila terdapat windfall profit.

Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 bertujuan agar iklim investasi kembali menarik, sehingga memberi ruang untuk KKKS meningkatkan kegiatan eksplorasi.

“Revisi PP 79 Tahun 2010 yang bertujuan untuk menggairahkan kembali investasi migas, telah melibatkan pihak-pihak terkait seperti IPA dan KKKS,” tandas Archandra.(AT)